2. Senantiasa selalu dapat menjaga diri, menempatkan diri dalam pola hidup sederhana di lingkungan Perusahaan maupun kehidupan bermasyarakat,
3. Tidak mengunggah/mengupload foto atau video pada jejaring sosial media yang menunjukkan gaya hidup berlebihan atau hedonisme, karena hal tersebut dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
4. Kejagung
Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin mengingatkan seluruh anggotanya untuk menerapkan pola hidup sederhana dan menghindari gaya hidup hedonis yang suka memamerkan harta serta kemewahan.
Selain itu, jajaran Kejagung dan anggota keluarganya diimbau untuk menjalani hidup sesuai kemampuan, apalagi sudah banyak contoh kasus yang bisa dijadikan pembelajaran.
5. Kementerian ATR/BPN
Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) yang juga mengeluarkan surat edaran soal larangan pegawai pamer harta. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto, mengkonfirmasi ketika dimintai konfirmasi soal rencana pemeriksaan Sudarman, kepala BPN Jakarta Timur yang istrinya viral pamer harta kekayaan.
6. PT Pelni
Selanjutnya, PT Pelayan Nasional Indonesia (Pelni) juga minta pegawainya untuk menjaga perilaku mereka dan tidak melakukan gaya hidup mewah. Dengan demikian mereka dapat berperilaku sesuai pedoman perilaku yang telah ditetapkan perusahaan.
Baca Juga: Eks Kades Meranti yang Viral Pamer Uang sambil Tiduran Divonis 2 Tahun 10 Bulan
7. KemenPAN-RB
Larangan yang sama juga dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas. Dia melarang secara tegas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementeriannya pamer harta sesuai arahan dari Presiden Jokowi.
Itulah, 7 instansi pemerintahan dan BUMN yang mengeluarkan surat edaran tentang larangan hedonisme pada pegawainya. (Rizal/*)