Suara Denpasar - Mario Dandy merupakan seorang tersangka kasus penganiayaan yang sempat menyita perhatian publik akhir-akhir ini. Korban dari kasus penganiayaan tersebut adalah David Ozora, yang merupakan putra dari salah satu petinggi di PBNU.
Melansir dari Antara, diketahui Mario Dandy pada saat melakukan aksinya, ada beberapa temannya yang juga terlibat dalam peristiwa tersebut, salah satunya adalah wanita berinisial AG. Saat ini proses hukum masih terus dilakukan oleh pihak berwajib.
Namun kini beredar narasi bahwa Mario Dandy beserta teman wanitanya AG mendapat tuntutan hukuman mati dari Kejaksaan Agung RI. Narasi tersebut diedarkan oleh akun youtube GARUDA NEWS dengan judul :
“Kejagung akhirnya turun tangan perintahkan JPU tuntut Mario dan Agnes divonis mati”.
Video berdurasi 8 menit tersebut diunggah pada 20 Maret 2023. Video tersebut dapat dilihat di link ini.
https://www.youtube.com/watch?v=TlgfpUAA7So
Hingga kini video tersebut telah mendapat penayangan sebanyak 2.878 kali. Lalu benarkah narasi tersebut?
CEK FAKTA
Berdasarkan Penelusuran yang telah dilakukan, narasi yang telah diedarkan oleh pengunggah video tersebut yang menyebutkan bahwa kejagung memerintahkan kepada JPU untuk menuntut hukuman mati terhadap Mario Dandy dan AG adalah fakta yang tidak benar. Isi video tersebut tidak selaras dengan judul videonya.
Baca Juga: Cocok untuk Ramadhan, Ini 7 Fitur Favorit di NU Online Super App
Diketahui video tersebut berdurasi 8.05 menit yang hanya menjelaskan bahwa tidak adanya restoratif justice untuk tersangka Mario Dandy.
Kesimpulan
Klaim yang dinyatakan oleh pengunggah video bahwa Kejaksaan Agung memerintahkan JPU untuk mentuntut hukuman mati terhadap Mario Dandy dan AG adalah salah. Hal ini terlihat dari Judul dan isi video yang ternyata berbeda. (Rizal/*)