Suara Denpasar - Belum lama ini Bea Cukai Indonesia menjadi sorotan lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap turis asal Taiwan saat di Bali.
Kini Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, buka suara untuk menanggapi kabar tersebut.
Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa petugas Bea Cukai tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengambilan foto hingga repatriasi di area terbatas bandara. Wewenang tersebut pun sudah diatur dalam peraturan Permenhub No. PM 80/2017.
“Kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor,” ujar Hatta Wardhana seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Suara Denpasar, Kamis (13/4/2023).
Meski begitu, Hatta Wardhana mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini dengan berkomunikasi bersama yang bersangkutan.
“Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya viral video Turis Taiwan yang tiba di Bali. Saat masih di bandara, turis tersebut mengeluarkan ponsel untuk mengambil foto dan mengabari sopir yang akan membawa rombongan mereka.
Tak lama setelah itu, turis tersebut didatangi petugas Bea Cukai dan diinterogasi di sebuah ruangan kecil yang gelap.
Mengutip dari pemberitaan di CTS, petugas Bea Cukai meminta turis tersebut membayar uang denda sebesar US$4.000 atau setara Rp60 juta karena telah mengambil gambar di bandara Indonesia.
Namun turis tersebut bernegosiasi dan mengaku tak punya uang. Hingga akhirnya ia hanya dimintai denda sebesar Rp4 juta. (*/Dinda)