Suara Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster meminta kepada Imigrasi Kelas I TPI Denpasar agar menindak tegas warga negara asing (WNA) yang menodai tempat suci, adat dan budaya di Bali.
Hal tersebut disampaikan Wayan Koster saat melakukan Konferensi Pers di Kantor Imigrasi I TPI Denpasar tentang Penegakan Hukum Keimigrasian Terhadap Warga Negara Asing yang Melanggar Norma Adat Bali, Minggu, (16/4/2023).
"Kita tidak menolak wisatawan, tapi juga yang kita minta datang ke Bali ini adalah wisatawan yang menghormati hukum yang berada di Bali, yang menghargai tempat suci, adat dan budaya Bali. Jadi untuk yang melanggar, tidak cukup minta maaf, harus dideportasi," tegas Wayan Koster.
Hadir dalam konferensi tersebut, turis perempuan asal Rusia beranama Luiza Kosykh yang sempat viral karena berpose bugil di pohon suci berusia 700 tahun di wilayah Pura Babakan, Desa Bayan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.
Atas perbuatannya itu, Luiza Kosykh dikenakan tindakan adminsitratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Malam ini pukul 20.00 Wita yang bersangkutan akan dideportasi," tegas Anggiat Napitupulu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. (*/Ana AP)