Suara Denpasar - Kendati dipastikan ilegal. Namun, praktik ozon terapi yang diduga dikelola oleh dokter warga negara asing (WNA) masih banyak yang beroperasi di Bali. Padahal, menurut Prof. Dr. dr. Wimpie Pangkahila, SpAnd-K.,
Guru Besar pada Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Denpasar, setaunya belum ada dokter asing yang mengajukan izin praktek di Pulau Dewata.
"Sepengetahuan saya belum ada dokter luar negeri yang buka praktek di Bali," katanya belum lama ini. Untuk itu pakar andrologi dan seksologi berharap instansi terkait bisa menindak tegas aktivitas ilegal tersebut.
Apalagi, ungkap dia, praktek Ozon Therapi itu seakan-akan menantang petugas dari instansi terkait untuk melakukan tindakan.
Sebab, mereka secara terang-terangan mempromosikan usahanya di media sosial. "Instansi terkait harus bertindak," ingatnya.
Di samping itu, ini juga merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah. Mengingat, Ozon Therapi tentu harus ditangani oleh petugas medis yang memiliki kualifikasi akan hal tersebut dan tidak boleh sembarangan.
Salah-salah, masyarakat yang menggunakan jasa mereka malah menjadi korban karena penanganan yang tidak profesional.