Sengketa Informasi WALHI dan DKLH Bali Gagal Final! Siap Tempuh Jalur Hukum?

Suara Denpasar

Selasa, 02 Mei 2023 | 20:02 WIB
Sengketa Informasi WALHI dan DKLH Bali Gagal Final! Siap Tempuh Jalur Hukum?
Sengketa Informasi WALHI dan DKLH Bali Gagal Final! Siap Tempuh Jalur Hukum? ((Foto: Rovin Bou))

Suara Denpasar - Sengketa Informasi antara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali gagal final. Karena DKLH melawan keputusan Majelis Hakim Komisi Informasi. 

Sebab sebelumnya berdasarkan putusan Majelis Komisi Informasi Bali melalui Putusan Komisi Informasi Bali Nomor 001/IV/KEPKIBALI/2023 pada, Kamis (13/4) lalu diputuskan bahwa beberapa dokumen yang diminta WALHI Bali selama ini harus diberikan.

Adapun dokumen-dokumen yang mesti diserahkan sesuai putusan Komisi Informasi Bali ialah oleh UPTD Tahura Ngurah Rai adalah dokumen mengenai meteri rancangan yang digunakan sebagai pengesahan pengelolaan blok Tahura Ngurah Rai yang terbaru serta dokumen Perjanjian Kerja Sama antara DKLH Bali dan PT DEB terkait pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan berupa pengembangan PLTG dan fasilitas pendukungnya berupa Terminal Khusus LNG Provinsi Bali. 

Namun hal tersebut tidak dituruti oleh DKLH Bali. Pasalnya dalam agenda penyerahan dokumen yang berlangsung di kantor Komisi Informasi Provinsi Bali pada hari ini (2/5), dokumen-dokumen tersebut tidak lengkap.

Kuasa hukum WALHI Bali Untung Pratama mengatakan pihaknya menolak menerima dokumen-dokumen itu karena tidak sesuai keputusan Majelis Hakim Komisi Informasi. 

"Terkait dokumen-dokumen itu tadi kawan-kawan bisa lihat dia menyerahkan dokumen yang tidak lengkap. Ini tentunya DKLH Bali melawan keputusan Majelis Hakim," terang Untung Pratama, Selasa (2/5/2023).

Karena dokumen-dokumen yang seharusnya diserahkan oleh DKLH Bali tidak lengkap, pihak WALHI Bali pun menolak menerima dokumen-dokumen itu. 

Menurut Untung Pratama hal tersebut telah membuktikan bahwa DKLH Bali tidak memiliki niat baik untuk menyerahkan dokumen-dokumen tersebut. Sehingga pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"Kami tidak menerima dokumen-dokumen yang diberikan, sebab dokumennya tidak lengkap dan tidak sesuai putusan yang sudah ditetapkan. Dan kami akan menempuh jalur hukum," tandasnya. (*/Dinda)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ditolak Opa Luhut, Deputi Nekat Lanjutkan Pembahasan Terminal LNG, Usir KEKAL dan WALHI Bali

Ditolak Opa Luhut, Deputi Nekat Lanjutkan Pembahasan Terminal LNG, Usir KEKAL dan WALHI Bali

Denpasar | Jum'at, 28 April 2023 | 09:56 WIB

Terkait Terminal LNG Sidakarya Denpasar, WALHI dan KEKAL Bali Nilai Menko Marves Tidak Konsisten

Terkait Terminal LNG Sidakarya Denpasar, WALHI dan KEKAL Bali Nilai Menko Marves Tidak Konsisten

Denpasar | Kamis, 27 April 2023 | 18:30 WIB

Babak Akhir Sidang Sengketa Informasi Terminal LNG Sidakarya, WALHI Bali: Rakyat Menang

Babak Akhir Sidang Sengketa Informasi Terminal LNG Sidakarya, WALHI Bali: Rakyat Menang

Denpasar | Jum'at, 14 April 2023 | 10:15 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×