Suara Denpasar - WALHI Bali (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) dan KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkunhan Hidup) Bali menilai, surat penolakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menko Marves) terhadap pembangunan terminal LNG Sidakarya Denpasar tidak konsisten.
Hal tersebut karena Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Bidang Maritim dan Investasi Republik Indonesia kembali melanjutkan pembahasan Terminal LNG Sidakarya.
Dengan mengadakan Rapat Kerja Koordinasi Teknis dengan agenda update progres dan pemaparan hasil kajian dan harmonisasi oleh Pemprov Bali/Perusda Bali dan Pemerintah Kota Denpasar di Hotel Mercure, jalan Mertasari Sanur, pada Kamis (27/4/2023).
Padahal, sebelumnya Kemenko Marves dengan tegas telah menolak pembangunan terminal LNG di Sidakarya tersebut dengan mengeluarkan surat B-1212/Menko/Pe.01.00/III/2023 pada tanggal 16 Maret 2023.
Intisari dalam surat tersebut dituliskan bahwa tidak merekomendasikan dibangunnya Terminal LNG dan Pipa Gas Bersih oleh PT Dewata Energi Bersih.
Direktur WALHI Bali, Made Krisna Dinata alias Bokis mengatakan, Kemenko Marves tidak konsisten dan Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar terlalu ngotot.
"Lalu mengapa Pemprov Bali dan Walikota tetap ngotot melanjutkan proyek ini dan bahkan difasilitasi oleh Kemenko Marves sendiri? Ini aneh, bagaimana konsistensi surat yang dikeluarkan Kemenko Marves dahulu yang menyatakan tidak merekomendasikan proyek terminal LNG namun hari ini pembahasannya justru berlanjut," imbuh Bokis.
Parahnya lagi, WALHI dan KEKAL Bali yang ikut hadir dalam rapat tersebut diusir dari forum karena menginterupsi pimpinan sidang yang hendak membacakan kesimpulan rapat.
WALHI dan KEKAL Bali menilai kesimpulan tersebut mengarah pada proyek terminal LNG Sidakarya dilanjutkan sehingga mereka menginterupsi. Namun mereka diusir dengan alasan bukan bagian dari undangan.
Baca Juga: Sering Deportasi WNA, Imigrasi Denpasar Minta Pemprov Bali Segera Terbitkan Do and Does Not
Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi, Rachmat Kaimuddin sebagai pemimpin rapat melarang pihak KEKAL dan WALHI Bali untuk bicara karena bukan undangan. Kata dia yang boleh berbicara hanya dari unsur Pemerintah.
Pernyataan tersebut dibantah oleh Untung Pratama dari KEKAL Bali. Dia mengatakan meskipun mereka tidak diundang, tapi KEKAL dan WALHI berkepentingan mengkritisi proyek tersebut.
Namun pimpinan rapat menampik pernyataan dari pihak KEKAL dan WALHI Bali yang ingin bicara. Dan mengusir KEKAL Bali dan WALHI Bali dari ruang rapat.
Karena itu Untung Pratama menilai ada agenda untuk tetap meloloskan proyek terminal LNG Sidakarya sehingga pihaknya sengaja tidak diundang dan akhirnya diusir karena tetap hadir.
"Kami yang paling concern (fokus) dalam mengadvokasi isu ini. Tidak dilibatkannya serta diusirnya kami dari ruang rapat yang tidak diberikan untuk bicara seakan menjawab dugaan kami jika pertemuan ini adalah untuk memaksakan lolosnya pembangunan Terminal LNG Sidakarya.
Ngototnya Gubernur Koster untuk meloloskan proyek terminal LNG, menunjukkan bahwa dugaan kami bahwa saham 20% yang diberikan kepada Pemprov Bali, berupa saham kosong (hutang) tersebut, dibarter dengan lahan dan fasilitas berbagai kebijakan agar proyek lolos. Tindakan koster tersebut meyakinkan dugaan kami", tutup Untung. (*/Ana AP)