Suara Denpasar - Keimigrasian Bali menjawab penilaian publik yang menganggap Imigrasi baru akan bekerja kalau sebuah kasus yang melibatkan WNA sudah viral.
Kepala Divisi Keimgrasian, Barron Ichsan mengatakan ada sisi negatif jika pendeportasian terhadap WNA diberitakan.
Untuk itu pihaknya selama ini selalu bekerja senyap, hanya saja karena tuntutan dari masyarakat jadi selama 2023 ini selalu kita beritakan.
"Tanpa viral pun kami bekerja, pendeportasian terhadap WNA tidak diberitakan karena memamg etikanya seperti itu, bisa berdampak dalam tanpa kutip negatif terhadap fungsi Keimigrasian, karena tuntutan masyarakat yang bilang selama ini Imigrasi tidak bekerja, saya juga gak tahu di tahun 2023 ini tiba-tiba masyarakat menuntut," ucap Barron Ickhan dalam konferensi pers terkait laporan kerja Keimigrasian Bali, Kamis, (4/5/2023).
Dalam laporan kerja Keimigrasian Bali, selama periode Januari sampai akhir April 2023, sudah ada 101 orang WNA yang dideportasi.
Pada tahun 2022, terdapat 194 WNA yang dideportasi. Sementara di tahun 2023, dalam 3 bulan awal sudah mencapai 101 orang.
Maka sampai akhir tahun dapat diprediksi bisa mencapai 300-san WNA yang akan dideportasi.
"Sampai akhir tahun bisa 300 lebih dan ini akan menimbulkan penilaian yang kurang baik untuk pariwisata Bali," imbuhnya.
Selanjutnya Barron menegaskan bahwa pihak Imigrasi selalu bekerja walaupun tanpa viral. Hal itu disampaikan untuk meyakinkan masyarakat bahwa Imigrasi tetap bekerja sekaligus menepis isu bahwa Imigrasi bekerja menunggu viral.
Baca Juga: Imigrasi Lembek, Bule Buka Praktek Medis dan Terapi Ozon Tak Ditindak
"Kami janji bahwa kami akan tetap bekerja walaupun tanpa viral. Karena kami bekerja sesuai tugas kami karena kami bekerja itu merah putih sekali kami gak butuh popularitas sebetulnya," tandas Barron. (*/Ana AP)