Suara Denpasar - Imigrasi terkesan lembek untuk menindak warga negara asing (WNA) yang membuka praktek medis maupun terapi kesehatan secara ilegal di Bali.
Bahkan, mereka terkesan bebas saja melakukan praktek medis bodong atau ilegal tersebut.
Kepastian soal praktek bodong itu sendiri diungkapkan oleh Guru Besar pada Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Denpasar, Prof. Dr. dr. Wimpie Pangkahila, SpAnd-K.
Menurut dia, sampai saat ini sepengetahuannya belum ada tenaga medis asing yang mengajukan izin secara legal untuk praktek di Bali.
"Sepengetahuan saya belum ada dokter luar negeri yang buka praktek di Bali," begitu katanya dalam suatu kesempatan.
Bule yang membuka praktek pengobatan ilegal di Bali itu menawarkan jasa steam sell, terapi ozon, dokter umum, spesialis, bahkan dokter gigi. Jika tidak ditindak oleh aparat terkait dalam hal ini Imigrasi. Tentu yang dirugikan adalah masyarakat.
Sebab, jika terjadi malapraktek pihak yang bertanggungjawab tidak jelas. Untuk itu, dia mendesak kepada instansi terkait menelusuri praktek ilegal bule yang menawarkan jasa pengobatan maupun terapi.
"Banyak ada di media sosial iklannya. Mereka masih buka praktek," tukasnya. ***
Baca Juga: Nama Warga Muncul Lagi, Ketua Partai Bulan Bintang Kabupaten Badung Juga Heran