Suara Denpasar - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Udayana (Unud), Bali. Di mana salah satu tersangkanya adalah Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Boyamin Saiman, Ketua MAKI kepada denpasar.suara.com, Senin 8 Mei 2023.
"Apa yang sudah dilakukan kejaksaan tinggi itu sudah benar," katanya mengawali pembicaraan terkait hasil praperadilan yang menolak gugatan dari Prof. Antara.
Nah, setelah usai praperadilan, tentu menjadi tugas jaksa penyidik untuk segera merampungkan berkas dan membawa kasus ini ke pengadilan.
"Lakukan upaya paksa dengan melakukan penahanan karena kasusnya korupsi. Ancamannya kan lebih dari lima tahun dan bisa ditahan. Saya lebih empati kepada masyarakat," desak dia.
MAKI sendiri mengaku akan terus melakukan monitoring perjalan kasus ini. Apalagi, yang menjadi korban adalah masyarakat yang ingin mendapatkan pendidikan tinggi kayak bagi putra dan putrinya.
"Kalau seperti ini kan seperti pendidikan tinggi dikomersialkan. Jadi, saya juga bertanya hasil pendidikan dengan komersialisasi seperti ini," tukasnya. ***