Kewajiban UPTD PPA dan PPA Polres Badung Telusuri Korban dan Oknum Tokoh Ungasan

Suara Denpasar | Suara.com

Rabu, 10 Mei 2023 | 22:57 WIB
Kewajiban UPTD PPA dan PPA Polres Badung Telusuri Korban dan Oknum Tokoh Ungasan
Direktur LBH APIK, Ni Luh Putu Nilawati SH, MH (Istimewa)

Suara Denpasar - Kasus siswi sekolah menengah pertama (SMP) yang dibikin bunting oknum tokoh masyarakat Ungasan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, mendapat perhatian banyak pihak. Direktur LBH APIK, Ni Luh Putu Nilawati SH, MH, itu meminta UPTD PPA dan PPA Polres Badung menelusuri keberadaan pelaku dan korban.

Korban sendiri berisial JGB dengan pelaku berinisial MKA (58). “Ya kalau ada kejadian tersebut sampai viral maka UPTD PPA Kabupaten Badung dan PPA Polres Badung harus gerak cepat untuk mulai memeriksa.

Pertama untuk memastikan kebenaran berita yang viral di online maka harus mencari dan memeriksa korban lebih dulu, termasuk ke keluarganya,” tutur Putu Nilawati, Rabu 10 Mei 2023.

Setelah korban pelecehan atau kekerasan seksual itu ketemu dan benar terjadi lanjutnya, maka korban harus dipisahkan dengan pelaku dan orang tua atau keluarganya untuk ditempatkan ditempat yang aman di Dinas Sosial (Dinsos). 

Diakuinya antara pihak UPTD PPA Kabupaten atau kota, PPA Polres setempat dan Dinas Sosial bergerak bersama.

Apalagi untuk UPTD PPA ada penilaian dari Menteri  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait gerak cepatnya menangani semua itu atau justeru ada persoalan yang tidak ditangani.

“Kalau kejadian seperti ini sampai mempunyai anak sebenarnya paling gampang untuk membuktikan  pelecehan atau kekerasan seksual itu sampai hamil, dengan cara melakukan tes DNA. Kalau hasil tes DNA itu sesuai dengan DNA pelaku ya tinggal melanjutkan perkaranya saja. Yang sulit itu jika korban tidak sampai hamil apalagi sampai sudah pacaran, itu akan lebih sulit. Kalau yang ini kan gampang tinggal tes DNA anaknya saja,” tegas Putu Nilawati yang juga pendiri LBH APIK tersebut.

Persoalan ini menurutnya merupakan delik biasa apalagi korbannya saat itu masih dibawah umur atau masih duduk di bangku SMP.

“Ini termuat dalam pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang perlidungan anak, jo pasal 7 UU nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak, bukanlah delik aduan tapi delik biasa,” jelas Putu Nilawati.

Sedangkan untuk pasalnya diuraikannya, pasal 81 Undang Undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak yag dirumuskan sebagai berikut : (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan penjara paling lama 15 (Lima Belas) tahun. "Semua pihak harus atensi terhadap upaya perlindungan anak," harapnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Oknum Tokoh Masyarakat Ungasan Pindahkan ABG yang Dibikin Bunting saat Masih SMP

Oknum Tokoh Masyarakat Ungasan Pindahkan ABG yang Dibikin Bunting saat Masih SMP

| Selasa, 09 Mei 2023 | 23:02 WIB

Beruntun Terjadi Kebakaran di Pusat Kampung Turis Bali, Kali Ini Vila di Seminyak

Beruntun Terjadi Kebakaran di Pusat Kampung Turis Bali, Kali Ini Vila di Seminyak

| Senin, 08 Mei 2023 | 09:47 WIB

CGT, Rayuan Giri Prasta Luluhkan Megawati, Kabarnya Gus Bota Batal Dicoret dari Daftar Caleg

CGT, Rayuan Giri Prasta Luluhkan Megawati, Kabarnya Gus Bota Batal Dicoret dari Daftar Caleg

| Senin, 08 Mei 2023 | 09:40 WIB

Terkini

Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia

Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia

Sulsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:39 WIB

5 Pilihan Daily Foundation Viva Cosmetics untuk Makeup Natural Sehari-hari

5 Pilihan Daily Foundation Viva Cosmetics untuk Makeup Natural Sehari-hari

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:39 WIB

Holding Ultra Mikro BRI Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha di Indonesia

Holding Ultra Mikro BRI Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha di Indonesia

Riau | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:38 WIB

6 HP Midrange Terbaru Gahar Bersiap ke Indonesia: RAM 12 GB, AnTuTu Tembus 3 Juta

6 HP Midrange Terbaru Gahar Bersiap ke Indonesia: RAM 12 GB, AnTuTu Tembus 3 Juta

Tekno | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:36 WIB

4 Zodiak yang Diprediksi Dapat Energi Positif dan Keberuntungan pada 8 Mei 2026

4 Zodiak yang Diprediksi Dapat Energi Positif dan Keberuntungan pada 8 Mei 2026

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:35 WIB

Memahami Dunia Anak Spesial: Review Novel Ikan Kecil yang Mengajarkan Empati Tanpa Menggurui

Memahami Dunia Anak Spesial: Review Novel Ikan Kecil yang Mengajarkan Empati Tanpa Menggurui

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:35 WIB

Suzuki Jimny Versi Listrik Mulai Kepergok Lakukan Uji Jalan di Medan Berat

Suzuki Jimny Versi Listrik Mulai Kepergok Lakukan Uji Jalan di Medan Berat

Otomotif | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:35 WIB

Bocoran Assassin's Creed Invictus Dibantah Ubisoft: Drama Kebenaran di Era AI

Bocoran Assassin's Creed Invictus Dibantah Ubisoft: Drama Kebenaran di Era AI

Tekno | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:33 WIB

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:32 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31 WIB