denpasar

Kewajiban UPTD PPA dan PPA Polres Badung Telusuri Korban dan Oknum Tokoh Ungasan

Suara Denpasar Suara.Com
Rabu, 10 Mei 2023 | 22:57 WIB
Kewajiban UPTD PPA dan PPA Polres Badung Telusuri Korban dan Oknum Tokoh Ungasan
Direktur LBH APIK, Ni Luh Putu Nilawati SH, MH (Istimewa)

Suara Denpasar - Kasus siswi sekolah menengah pertama (SMP) yang dibikin bunting oknum tokoh masyarakat Ungasan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, mendapat perhatian banyak pihak. Direktur LBH APIK, Ni Luh Putu Nilawati SH, MH, itu meminta UPTD PPA dan PPA Polres Badung menelusuri keberadaan pelaku dan korban.

Korban sendiri berisial JGB dengan pelaku berinisial MKA (58). “Ya kalau ada kejadian tersebut sampai viral maka UPTD PPA Kabupaten Badung dan PPA Polres Badung harus gerak cepat untuk mulai memeriksa.

Pertama untuk memastikan kebenaran berita yang viral di online maka harus mencari dan memeriksa korban lebih dulu, termasuk ke keluarganya,” tutur Putu Nilawati, Rabu 10 Mei 2023.

Setelah korban pelecehan atau kekerasan seksual itu ketemu dan benar terjadi lanjutnya, maka korban harus dipisahkan dengan pelaku dan orang tua atau keluarganya untuk ditempatkan ditempat yang aman di Dinas Sosial (Dinsos). 

Diakuinya antara pihak UPTD PPA Kabupaten atau kota, PPA Polres setempat dan Dinas Sosial bergerak bersama.

Apalagi untuk UPTD PPA ada penilaian dari Menteri  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait gerak cepatnya menangani semua itu atau justeru ada persoalan yang tidak ditangani.

“Kalau kejadian seperti ini sampai mempunyai anak sebenarnya paling gampang untuk membuktikan  pelecehan atau kekerasan seksual itu sampai hamil, dengan cara melakukan tes DNA. Kalau hasil tes DNA itu sesuai dengan DNA pelaku ya tinggal melanjutkan perkaranya saja. Yang sulit itu jika korban tidak sampai hamil apalagi sampai sudah pacaran, itu akan lebih sulit. Kalau yang ini kan gampang tinggal tes DNA anaknya saja,” tegas Putu Nilawati yang juga pendiri LBH APIK tersebut.

Persoalan ini menurutnya merupakan delik biasa apalagi korbannya saat itu masih dibawah umur atau masih duduk di bangku SMP.

“Ini termuat dalam pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang perlidungan anak, jo pasal 7 UU nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak, bukanlah delik aduan tapi delik biasa,” jelas Putu Nilawati.

Baca Juga: BCW Apresiasi Putusan Praperadilan, Tugas Kejati segera Rampungkan Berkas Dugaan Korupsi SPI Unud

Sedangkan untuk pasalnya diuraikannya, pasal 81 Undang Undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak yag dirumuskan sebagai berikut : (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan penjara paling lama 15 (Lima Belas) tahun. "Semua pihak harus atensi terhadap upaya perlindungan anak," harapnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI