denpasar

BCW Apresiasi Putusan Praperadilan, Tugas Kejati segera Rampungkan Berkas Dugaan Korupsi SPI Unud

Suara Denpasar Suara.Com
Rabu, 03 Mei 2023 | 08:22 WIB
BCW Apresiasi Putusan Praperadilan, Tugas Kejati segera Rampungkan Berkas Dugaan Korupsi SPI Unud
Ketua Bali Corruption Watch (BCW), Putu Wirata Dwikora (Facebook Putu Wirata Dwikora)

Suara Denpasar - Putusan praperadilan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri diapresiasi banyak pihak.

Kini, tugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali merampungkan berkas terhadap para tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Begitu halnya dengan Bali Corruption Watch (BCW). Ketua Putu Wirata Dwikora menghormati adanya gugatan praperadilan tersebut sebagai mekanisme yang diberikan oleh undang-undang, dan setelah ada putusan praperadilan, pihak tersangka dipersilakan fokus pada pembelaan dan perlawanan dengan bukti-bukti yang memperkuat dalil pembelaannya. 

Putu Wirata yang juga alumni di salah satu fakultas Universitas Udayana, tentu menyayangkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam rekrutmen mahasiswa dalam SPI tersebut.

"Namun, ia tidak sependapat kalau penegakan hukum dalam pengungkapan dugaan korupsi itu dibantah dengan narasi-narasi non-yudisial, seperti dengan tuduhan seakan-akan ada pihak yang ingin menghancurkan kredibilitas almamater Universitas Udayana, seakan-akan ada kompetisi politik yang menunggang pada pengusutan kasus korupsi, ataupun narasi-narasi lainnya," paparnya.

Karena seluruh dalil pemohon telah ditolak, yang berarti penetapan Tersangka atas Pemohon sudah dinyatakan sah, BCW mendorong Kejaksaan Tinggi Bali secepatnya menyelesaikan berkas dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Nanti semua dalil dari tersangka bisa dibeberkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

"Apakah benar tidak ada penyalahgunaan kewenangan, tidak ada memperkaya diri sendiri atau orang lain, tidak ada kerugian keuangan atau perekonomian negara, dan lain sebagainya. Sebagaimana diatur dalam pasal 2, pasal 3 dan pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Tipikor," beber dia.

Tetap memegang asas praduga tak bersalah, para tersangka masih punya ruang untuk membantah dakwaan dalam persidangan dan menguji dakwaan, barang bukti yang diajukan serta keterangan saksi termasuk ahli, bisa diuji di pengadilan. ***

Baca Juga: BCW Yakin Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Unud Bukan karena Balas Dendam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI