Viral Suami Tak Memberi Skincare ke Istri Bisa Dipenjara 3 Tahun, Netizen Malaysia Ingin Jiplak UU Indonesia

Suara Denpasar

Sabtu, 03 Juni 2023 | 11:38 WIB
Viral Suami Tak Memberi Skincare ke Istri Bisa Dipenjara 3 Tahun, Netizen Malaysia Ingin Jiplak UU Indonesia
Ilustrasi wanita memakai skincare. Viral Suami Tak Memberi Skincare ke Istri Bisa Dipenjara 3 Tahun, Netizen Malaysia Ingin Jiplak UU Indonesia ((Freepik/artursavronovvvv))

Suara Denpasar - Seorang pengacara bernama Koko Joseph Irianto membuat unggahan di Tiktok bahwa suami bisa dipenjara bila tidak memberi skincare kepada istrinya.

"Suami yang tidak memberi skin care ke istrinya berpotensi dipenjara 3 tahun!" tulis Koko Joseph di video dua hari lalu, dikutip Sabtu (3/6/2023).

Pengacara yang viral karena ganteng ini menyebutkan pasal yang bisa dipakai untuk menjerat suami yang tidak mau memberi skin care ke istrinya.

Dalam video 23 detik itu, dia kemudian menyebut pasal yang bisa dipakai, yakni Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT).

"BELIKAN ISTRI KALIAN SKINCARE SEKARANG!" tulis Koko Joseph dalam captionnya.

Sontak banyak netizen penasaran apakah benar ada aturan seperti itu di Indonesia. Bahkan, video singkat ini sudah ditonton 7,4 juta kali, juga dikometari 24 ribu lebih netizen. 

"@bapakebocahbocah2 siap finansial mental baru rabi," kata @dhek_na94

"Alhamdulillah aku gak pernah nuntut apa-apa dari suami," jelas @diie223

"Serius??" tanya @mmhassyaassnaauli

baca juga

"Setuju," ujar @nenengyumai1

"Ngakak dah ada-ada aja, tapi nice lah," andas @aurrrz

"Hah, asli ada hukumnya? ya Allah... kok bisa harus seneng atau sedih nih aku," kata @reyfiti

"Dengar pak suami kena pasal nanti @riyansahputr," ujar @dianaaa yang mencolek suaminya.

"Aya-aya wae, aku lebih butuh beras ketimbang skincare," tandas @alesyaainifikar.

Penelusuran Suara Denpasar, pasal 45 ayat 1 UU KDRT berbunyi:  Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.

Lebih lanjut, Pasal 5 huruf b berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan psikis. 

Kemudian pada Pasal 7 dijelaskan lebih lanjut bahwa kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/ atau penderitaan psikis berat pada seseorang

Yang menarik, unggahan ini banyak dikomentari netizen dari Malaysia. Mereka juga ingin menjiplak, agar aturan seperti itu diberlakukan di Malaysia juga.

"Buat undang2 ni kt malaysia boleh x?" kata MiSsUs Mieymey.

"Hahaha... best ni kalau buat kat malaysia... hahahah... abes la suami2 nti... 50 pn x ckup utk skincare...," ujar Beauty and the Beast

"Malaysia bila nak buat?" tanya Liyaaaaa

"HAHA awat Malaysia takde, Aerrrrr," tandas @nrn.ieykahhh. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Denise Chariesta Akui Karma Hamil Tanpa Suami, Minta Maaf ke Ayu Dewi karena jadi Selingkuhan Regi Datau

Denise Chariesta Akui Karma Hamil Tanpa Suami, Minta Maaf ke Ayu Dewi karena jadi Selingkuhan Regi Datau

Denpasar | Jum'at, 02 Juni 2023 | 11:52 WIB

Hamil Tanpa Suami, Denise Chariesta Mengeluh Sesak Napas Malah Diingatkan Soal Karma

Hamil Tanpa Suami, Denise Chariesta Mengeluh Sesak Napas Malah Diingatkan Soal Karma

Denpasar | Rabu, 31 Mei 2023 | 13:47 WIB

Suami Robek Kemaluan Istri Pakai Tangan karena dari Ramadan sampai Lebaran Tak Diberi Jatah Begituan

Suami Robek Kemaluan Istri Pakai Tangan karena dari Ramadan sampai Lebaran Tak Diberi Jatah Begituan

Denpasar | Jum'at, 26 Mei 2023 | 09:16 WIB

Heboh! Birahi Memuncak, Suami Tega Robek Kemaluan Istri gegara Menolak Berhubungan Intim

Heboh! Birahi Memuncak, Suami Tega Robek Kemaluan Istri gegara Menolak Berhubungan Intim

Denpasar | Jum'at, 26 Mei 2023 | 08:47 WIB

Viral, Inilah Kisah Wanita Cantik Punya 2 Suami Hidup Rukun dalam Satu Atap hingga Ritual Mandi Kembang

Viral, Inilah Kisah Wanita Cantik Punya 2 Suami Hidup Rukun dalam Satu Atap hingga Ritual Mandi Kembang

Denpasar | Kamis, 25 Mei 2023 | 11:30 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

×