Suara Denpasar - Ada-ada saja ulah mahasiswa bernama Ricky (23) asal Medan, Sumatera Utara. Dia akhirnya diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai di Tuban, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Penyebabnya, yang bersangkutan mengaku membawa bom di dalam tasnya, ketika berada dalam pesawat maskapai Super Air Jet IU 787, saat hendak take off dengan Rute penerbangan, Denpasar-Bandung-Medan, Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 06.20 WITA.
Dijelaskan oleh salah satu petugas PPNS Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV. Kasus ini diawali ketika pria asal Desa Polonia Medan itu hendak meletakkan tas miliknya yang berwarna hitam di cabin pesawat.
Ia ditanya pramugari bernama Errin Ryandani. Apa isi tas ini? dan dijawab Ricky bahwa dalam tas berisi bom.
Pramugari itu pun meminta sang mahasiswa untuk tidak mengatakan kata-kata itu karena bisa membawa masalah. Apalagi, dalam dunia penerbangan karena termasuk kata yang sensitif.
Atas penjelasan itu akhirnya si mahasiswa meminta maaf dan mengaku hanya bercanda. Tapi, pramugari itu tetap melaporkan perkataan bom sesuai SOP penerbangan kepada kapten pesawat.
Capten In Commamd Frenderikus Casakak memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan isi kabin guna menjamin keselamatan penumpang.
Sedangkan Ricky diamankan ororitas bandara. Lebih dari satu jam penumpang dan barang bawaan diperiksa sebelum akhirnya Super Air Jet IU 787 diizinkan take off dengan transit di Bandung, Jawa Barat.
Atas bercandaan seputar bom itu, Ricky bisa dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. "Saya cek dulu ya," jawab Corporate Communications Super Air Jet Carolina Lestari Sirait dikonfirmasi terpisah. ***
Baca Juga: Nyewa Angkot Di Bali Tanpa Izin Mengemudi, WNA Asal AS Dideportasi