Suara Denpasar - Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar meluruskan soal beredarnya berita yang tidak benar terkait kehadiran Ketua Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong dalam sidang yang melibatkan sang istri.
Tegas Gede Putra Astawa, selaku Humas PN Denpasar bahwa dalam gugatan praperadilan dengan tersangka OH yang diiberitakan merupakan istri dari Hakim/Ketua PN Parigi Yakobus Manu.
Disampaikan sebagai berikut:
Bahwa benar Ketua PN Denpasar telah menerima Ketua PN parigi tersebut, yaitu ketika yang bersangkutan mengajukan kuasa insidentil utk mendampingi istri nya dalam persidangan.
Kuasa insidentil tesebut adalah hak yg dimiliki seseorang bukan Pengacara utk mendampingi/mewakili di depan persidangan perdata dengan syarat mempunyai hubungan kekeluargaan garis lurus sampai derajat ketiga, suami/istri. Dalam hal ini Ketua PN Denpasar tidak mempunyai kewenangan untuk menolak hak seseorang tersebut yang dilindungi undang-undang, dan telah disertai dengan syarat-syarat yang ditentukan.
Ketua PN Denpasar tidak mempunyai kepentingan terhadap perkara tersebut. Dan memberikan kepercayan penuh kepada Hakim pemeriksa untuk memeriksa perkara tersebut.
Bahwa perkara praperadilan masih berjalan, sehingga tidak benar berita yg mengatakan Ketua PN mengabulkan permohonan pra tersebut. Semua keputusan atas perkara tersebut menjadi kewenangan Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Melalui pernyataan tersebut diatas, diharapkan tidak ada lagi asumsi atau tafsiran atas situasi yang berkaitan dengan kehadiran Ketua PN Parigi di PN Denpasar. ***
Baca Juga: Gabungan Suporter Serentak Beri Dukungan untuk Timnas Indonesia, Termasuk di Denpasar