Suara Denpasar - Beberapa hari belakangan publik dikejutkan dengan kabar viral terkait ulah seorang jemaah haji asal Makassar. Adalah Suarnati Daeng Kanang, wanita 46 tahun yang ramai menjadi perbincangan warganet lantaran dirinya pamer emas seberat 180 gram saat pulang ke Tanah Air.
Hal itu membuatnya harus berurusan dengan Bea Cukai. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pegadaian terkait kabar tersebut. Ia pun mengungkap fakta mengejutkan dari 'barang mewah' yang dipamerkan Suarnati.
"Dari pegadaian menyimpulkan bahwa barang tersebut bukan emas, begitu hasilnya. Kemungkinan seperti itu (imitasi)," ujarnya seperti melansir dari Antara.
Saat Bea Cukai datang ke rumahnya, Suarnati disebut Ria Novika bersikap kooperatif. Ia pun menunjukkan perhiasan yang ia bawa saat turun dari pesawat dan itu adalah perhiasan sama dengan yang ada pada video yang viral bereda.
Lebih jauh, Suarnati pun mengatakan apabila barang tersebut dibelinya di Arab Saudi dan memang bukan emas asli. "Kurang lebih harganya sekitar sembilan ratusan ribu rupiah," kata Ria Novika.
Karena barang yang dibawa bukan emas asli dan harganya tidak mencapai satu juta rupiah maka barang itu bebas pajak. Sebab menurut ketentuan, Ria Novika menjelaskan apabila ada pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk barang bawaan penumpang yang tiba dari negara lain dengan nilai di bawah 500 dolar Amerika Serikat.
Sebelumnya, Suarnati Daeng telah memenuhi panggilan pemeriksaan di kantor Bea Cukai Makassar didampingi penasihat hukumnya. Hal itu terjadi usai ia viral di media sosial terlihat memamerkan emas di tubuhnya saat mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada Rabu (5/7/2023) selesai menunaikan ibadah haji.
(*)
Baca Juga: Minta Masyarakat Waspada, Kemenkes Khawatir Penyebaran Antraks Meluas Karena Faktor Ini