Dirinya mengaku tidak pernah berurusan dengan preman itu dan tidak ada memiliki masalah apapun, karena tanah yang diperolehnya didapat dari perolehan hak sesuai dengan perjanjian tertanggal 24 Maret 2022 yang ditandatangani oleh para terlapor.
"Sehingga tidak ada alasan terlapor meminta-minta uang dengan dalih biaya ngaben yang tidak ada hubungan dengan dirinya," tegasnya. Selain terlapor yang menandatangani perjanjian tersebut, perjanjian itu juga ditandatangani oleh ayah terlapor yang bernama Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan, SH (Tjokorda Ngurah Mayun Samirana, SH). ***