Suara Denpasar - Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss berinisial CHA (49) melaporkan seorang pengacara berinisial TS dan wanita yang merupakan kliennya berinisial LYT.
Laporan itu dibuat di Mapolres Badung pada Sabtu, 15 Juli 2023 sekitar Pukul 15.30 WITA. Laporan ini terkait dugaan penutupan akses jalan, pemalsuan dokumen, dan pemererasan.
Kronologis yang dikumpulkan wartawan di lapangan. Pria Swiss itu memang melaporkan seorang pengacara dan kliennya.
"Dua terlapor diduga menutup akses jalan Jalan Pemelisan Agung Nomor 1, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, menuju tempat pelapor," kata salah satu sumber petugas, Minggu 16 Juli 2023.
Bukan hanya itu, terlapor diduga pemalsuan dokumen dan lakukan pemerasan. "Laporan tersebut segera diproses oleh pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Badung.
Maaf, nama lengkap pelapor dan dua terlapor belum bisa disampaikan. Baiknya konfirmasi ke pimpinan saja," ungkap dia.
Sedangkan Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasoni mengaku akan mengecek soal laporan tersbeut. Pihaknya, belum mendapat informasi soal laporan itu.
"Saya cek dulu," jawabnya diplomatis. Sementara TS kepada awak media mengaku belum mengetahui adanya laporan dari pihak kepolisian.
"Saya belum tahu atas laporan itu," jawabnya. Dia menegaskan, jika seperti yang diungkapkan awak media. Maka, dengan tegas dia menyatakan poin laporan pria Swiss itu tidak benar adanya.
Baca Juga: Kantor LABHI Bali Disegel Preman, Pemilik Polisikan Anak Raja Denpasar
"Itu bukan jalan, tapi aset jalan milik klien saya LYT yang ber-AJB dan ber-SHM dibuat Notaris, atas nama klien saya. WNA Swiss itu sewa tanah dari orang yang sudah kami laporkan ke Polda Bali bernama Negah Karna. Kalau dilaporkan di Polres, kami siap ladeni," tegasnya. ***