Kantor LABHI Bali Disegel Preman, Pemilik Polisikan Anak Raja Denpasar

Suara Denpasar

Minggu, 16 Juli 2023 | 08:43 WIB
Kantor LABHI Bali Disegel Preman, Pemilik Polisikan Anak Raja Denpasar
Potret Mobil Feroza terpangklang di depan pintu masuk Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Baru sebulan di plaspas atau upacara pembersihan sebelum menempati bangunan atau rumah secara Hindu Bali.

Namun, ketenangan pemilik Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali yang terletak di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar, terusik.

Penyebabnya, baru satu bulan tiba-tiba dihadang sejumlah preman. Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat, 19 Mei 2023 sekitar Pukul 12.30 WITA.

Dua orang diduga preman menaruh mobil Feroza dengan plat nomor DK 448 GK tepat berada di pintu keluar dan masuk kantor sambil berteriak-teriak dan mengakibatkan sejumlah staf dan tukang yang bekerja menjadi ketakutan.

Kemudian salah satu staf LABHI Bali menanyakan alasan meletakkan mobil tersebut. Di jawab oleh dua pria itu atas perintah dari Turah Mayun, nama panggilan AA Ngurah Mayun Wiraningrat yang merupakan putra dari Raja Denpasar.

Mendapat ancaman seperti itu, staf kantor langsung menghubungi I Made "Ariel" Suardana yang saat itu sedang tidak ada di kantor.

Setibanya di kantor, dua pria itu sudah tidak ada. Selanjutnya pemilik kantor mencari pengelola kawasan yang bernama Inti. Namun yang bersangkutan tidak ada. 

Tiga jam kemudian istri pemilik kantor yang bernama Ni Ketut Novianti akhirnya berhasil bertemu dengan Inti (Terlapor). Dalam pembicaraan tersebut, Terlapor ada mengatakan "ada uang untuk upacara ngaben, urusan selesai !!. Kalau ibu berani mengeluarkan mobil itu, saya (Inti) dan Turah Mayun (kedua terlapor) akan merusak dan membakar kantor tersebut!!)".

Potret para
Potret para "preman" syuruhan Inti mengusir pekerja yang sedang kerja di Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali yang terletak di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar (sumber: Suara Denpasar)

Mendapat ancaman itu, Ni Ketut Novianti merasa ketakutan dan terancam, kemudian selanjutnya korban I Made "Ariel" Suardana mendatangi Turah Mayun (Terlapor) di Puri Satriya dengan menanyakan maksud penempatan kendaraan tersebut.

baca juga

Dengan jawaban yang sama bahwa mobil akan dikeluarkan apabila sudah ada win-win solution dari Inti (Terlapor) agar ada biaya untuk pengabenan.

Merasa dirinya diperas akhirnya pemilik kantor resmi melaporkan keesokan harinya ke Kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta) sesuai dengan iSurat Tanda Penermaan Laporan/Pengaduan

Nomor: 120/V/2023/ SPKT. UNIT RESKRIM / POLSEK DENTIM/POLRESTA DPS / POLDA BALI, Tertanggal 20 Mei 2023 Unit Reskrim dari Kantor Polisi Sektor Denpasar Timur dan perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan. Bukannya terlapor menyadari kesalahannya, namun pada tanggal 23 Mei 2023 terlapor kembali berulah dengan mengerahkan sejumlah preman dan tukang- tukang yang bekerja disana untuk menyegel secara permanen kantor tersebut menggunakan kayu dan papan, sehingga kantor tidak bisa difungsikan kembali.

Sebulan telah disegel, pemilik mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000.00,- (satumiliar) lebih dan berakibat berhentinya opersional kantor yang sebelumnya sudah berjalan. Kini pemilik mengaku kembali menempati kantor lamanya. Selain kerugian materiil dan disertai adanya ancaman menyebabkan para staff yang bekerja mengalami ketakutan, kekhawatiran dan trauma.

"Kami tentu meminta Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar (Kapolresta) untuk segera menetapkan terlapor sebagai tersangka atas aksi premanisme, pemerasan, pengancaman dan perbuatan lainnya," papar Made "Ariel" Suardana kepada awak media, Sabtu 15 Juli 2023.

Pihaknya meminta di era Bali yang sudah bebas dari aksi-aksi premanisme dengan kejadian ini dapat menurunkan citra Bali yang sebelumnya hampir pulih.

Dirinya mengaku tidak pernah berurusan dengan preman itu dan tidak ada memiliki masalah apapun, karena tanah yang diperolehnya didapat dari perolehan hak sesuai dengan perjanjian tertanggal 24 Maret 2022 yang ditandatangani oleh para terlapor. 

"Sehingga tidak ada alasan terlapor meminta-minta uang dengan dalih biaya ngaben yang tidak ada hubungan dengan dirinya," tegasnya. Selain terlapor yang menandatangani perjanjian tersebut, perjanjian itu juga ditandatangani oleh ayah terlapor yang bernama Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan, SH (Tjokorda Ngurah Mayun Samirana, SH). ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sebelum Jadi Tersangka, Oknum Polda Bali Desak Dirut PT Tebing Mas Jual Tanah

Sebelum Jadi Tersangka, Oknum Polda Bali Desak Dirut PT Tebing Mas Jual Tanah

Denpasar | Sabtu, 17 Juni 2023 | 08:53 WIB

Dirut PT Tebing Mas Estate Bongkar Oknum Perwira Polda Bali Jadi Broker

Dirut PT Tebing Mas Estate Bongkar Oknum Perwira Polda Bali Jadi Broker

Denpasar | Sabtu, 17 Juni 2023 | 07:48 WIB

Kontraktor Lokal Siap Adukan Kongkalikong Proyek PKB ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Bali

Kontraktor Lokal Siap Adukan Kongkalikong Proyek PKB ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Bali

Denpasar | Rabu, 28 September 2022 | 10:13 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×