Suara Denpasar - Kinerja jajaran Polda Bali kini sedang mendapat sorotan. Adalah Ferdi Yuliander Serah (37) selaku Direktur PT Peak Solutions Indonesia (PSI) yang menuding Subdit II Ditreskrimum Polda Bali tak beres.
Menurut pria asal Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut, ketidakberesan ini tak lepas dari status tersangka atas dirinya tanpa mempertimbangkan penyelesain win-win solution.
Ferdi menjelaskan, penetapan tersangka atas dirinya tersebut merujuk pasal 374 KUHP itu diduga penuh kejanggalan dan terkesan dipaksakan.
"Diharapkan adanya win-win solution. Soal ini saya mimiliki bukti percakapan, baik WA maupun rekaman suara dan video," katanya kepada awak media, Kamis 24 Agustus 2023.
Dia mendapat bukti berdasar pernyataan dari salah satu penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Bali. Di mana, semua ini atas arahan dari pimpinannya.
Pembekasannya makin janggal, ketika dirinya meminta penyidik untuk menunjukan bukti Laporan polisi dan surat kuasa juga bukti pendukung.
Sayangnya, sampai detik ini, surat kuasa melapor diberikan Dilshod Alimov dan bukti audit kerugian, tidak bisa ditunjukan.
Tak kalah menarik, warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan yang menjadi pelapor yakni Dilshod Alimov ternyata sudah dideportasi pada 15 November 2023.
Ketika meminta bukti, dan bukan diberikan dilihat saat berada di ruangan penyidik, malahan dirinya diarahkan petugas ini ke ruangan Kasubdit II AKBP Made Witaya, saat dipanggil untuk klarifikasi pertama kali 20 Februari 2022. Dia mengaku mendapat intimidasi dari perwira polri tersebut.
Baca Juga: Beri Rasa Aman dan Nyaman, Polda Bali Tingkatkan Blue Light Patrol
Juga pada 14 Maret 2023, salah satu penyidik menyuruhnya ke ruangan Kasubdit II. Itupun atas perintah Witaya. Saat itu, dirinya tidak diperkenankan membawa tas dan ponsel ke dalam ruangan tersebut. Dia sempat memberikan salam untuk berjabat tangan, tapi tidak direspons oleh Witaya.
"Kau hebat di Bali? Ayo buka bajumu, kita duel," ingatnya soal pernyataan dari perwira tersebut. "Kau macam-macam saya injak kepalamu," imbuhnya.
Kepada dirinya, Witaya juga berkata memiliki hak untuk menjadikan dirinya sebagai tersangka. Di mana, hal yang benar bisa menjadi salah atau sebaliknya.
"Itu yang saya alami. Saya jadi bingung. Saya baru sadar setelah Kasubdit menghubunhinya via telepon 10 Mei 2022," terangnya. Witaya kepada dirinya via sambungan telepon mengaku berlaku kasar atas perintah pimpinannya. "Ini rekaman silahkan dengar, seperti itu percakapannya," sebut dia soal bukti percakapan.
Di bagian lain, Witaya yang donfirmasi awak media tidak mau berspekulasi terkait tudingan dari Ferdy. Dirinya mengarahkan awak media untuk melakukan konfirmasi langsung ke Humas Polda Bali. Di bagian lain Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Avitus Jansen Panjaitan belum bisa berkomentar banyak ketika disinggung Ferdi bersurat ke Kapolda hingga Kapolri diduga berbagai kejanggalan dilakukan Subdit II. "Saya cek dulu suratnya nanti ke Bid Propam. Nanti saya kabari lagi," tukasnya. ***