Suara Denpasar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sudah menerima pelimpahan dan berkas tiga tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang adalah pegawai UPPKB dan satu lagi adalah seorang pejabat yang tiada lain Korsatpel UPPKB Cekik Jembrana I Made Dwi Jati Arya Negara.
Menurut Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana, dua orang tersangka (pegawai) UPPKB Cekik Jembrana sudah diserahkan berikut barang bukti (BB) pada Rabu, 16 Agustus 2023.
"Keduanya ditahan selama 20 hari dan rencananya pada hari Senin (21 Agustus) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar," katanya.
Dengan begitu, sidang keduanya sebentar lagi akan digelar. Satu lagi adalah berkas tahap pertama dengan tersangka Korsatpel UPPKB Cekik Jembrana yang diterima pada 16 Agustus 2023.
Sekadar mengingatkan, dua pegawai UPPKB Cekik Gilimanuk diamankan karena terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli). Mereka adalah PNS I Gusti Putu Nurbawa (44) dan pegawai kontrak bernama Ida Bagus Ratu Suputra (47).
Penangkapan keduanya berdasar operasi tangkap tangan jajaran Polda Bali. Di mana, pada Selasa, 11 April 2023 dini hari di UPPKB sekitar Pukul 03.45 WITA.
Berdasar laporan masyarakat soal pungli di sana, anggota Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali beserta jajaran melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali menemukan adanya sopir maupun kernet yang turun dari kendaraannya yang diduga sembari menyerahkan sejumlah uang pada petugas penimbangan.
Baca Juga: MAKI Nilai Kejati Bali Kejam Gantung Nasib Prof. Antara
Modusnya, saat melakukan penimbangan, sopir maupun kernet secara otomatis memberikan KIR kepada petugas penimbangan.
Petugas pun melakukan penyamaran sebagai sopir dan kernet. Personel Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali yang menyamar diminta uang sebesar Rp 30 ribu oleh petugas penimbangan yang langsung dimasukkannya ke laci meja.
Tak membuang waktu lama, keduanya pun akhirnya dibekuk. Turut disita petugas adalah uang dengan total Rp 7,2 juta di laci meja. Kasus ini pun kemudian dikembangkan hingga akhirnya menyeret atasan kedua tersangka yakni I Made Dwi Jati Arya Negara. ***