denpasar

WALHI Desak DKLH Bali Serahkan Risalah Umum Tahura Ngurah Rai Milik PT DEB

Suara Denpasar Suara.Com
Senin, 04 September 2023 | 18:41 WIB
WALHI Desak DKLH Bali Serahkan Risalah Umum Tahura Ngurah Rai Milik PT DEB
Untung Pratama (kanan) didampingi Direktur WALHI Bali, Bokis (Rovin Bou)

Suara Denpasar - Wahana lingkungan hidup (WALHI) Bali mendesak Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali agar menyerahkan Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai milik PT Dewata Energi Bersih (PT DEB). 

Karena dokumen tersebut digunakan sebagai rujukan perubahan blok Mangrove Sidakarya yang awalnya merupakan area perlindungan menjadi blok khusus. Yang kemudian direncanakan untuk membangun terminal LNG Sanur yang dikelola oleh PT Dewata Energi Bersih (DEB). 

Tuntutan penyerahan risalah umum tersebut didasarkan pada putusan Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Denpasar yang menyatakan dokumen risalah umum yang selama ini ditutup-tutupi oleh DKLH Bali itu bukan dokumen tertutup melainkan dapat dibuka ke publik. 

Sebelumnya WALHI Bali menggugat DKLH Bali ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali dengan tujuan agar Walhi Bali dapat mengakses risalah umum kawasan Tahura Ngurah Rai milik PT Dewata Energi Bersih (PT DEB). 

Namun Komisi Informasi Provinsi Bali memutuskan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen yang dikecualikan. Atau dengan kata lain dokumen tersebut dinyatakan tidak dibuka untuk publik.

Karena itu, Walhi Bali mengajukan banding ke PTUN Denpasar, banding WALHI Bali itu dikabulkan. Akhirnya pada tanggal 30 Agustus 2023 PTUN Denpasar memutuskan bahwa dokumen tersebut merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan DKLH wajib memberikan informasi tersebut kepada WALHI.

“Menurut Majelis Hakim PTUN Denpasar, Komisi Informasi Bali telah salah menilai aspek substansi sehingga putusan Komisi Informasi Provinsi Bali dinyatakan batal," ujar Kuasa Hukum WALHI Bali, Untung Pratama di Sekretariat Walhi Bali, Senin, (4/9/2023).

Berdasarkan putusan PTUN Denpasar itu, Untung Pratama berharap DKLH Bali memiliki niat baik agar menyerahkan dokumen yang selama ini diminta oleh Walhi Bali. 

Karena berdasarkan putusan tersebut dinyatakan bahwa DKLH Bali wajib menyerahkan dokumen itu selama 14 hari kerja, sejak tanggal ditetapkan pada 30 Agustus 2023 oleh PTUN Denpasar. 

Baca Juga: Persija Jakarta Resmi Lepas 8 Pemain ke Timnas Indonesia, Jakmania Gercep Peringatkan PSSI: Jangan Dendam Lagi

Jika tidak, tegas Untung Pratama, maka WALHI Bali akan mengambil langkah hukum selanjutnya. 

“kita lihat niat baik DKLH Bali apakah mau memberikan dokumen tersebut,” tandasnya.(Rizal/*) 
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI