Suara Denpasar - Gugatan yang dilayangkan mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dan kawan - kawan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya mental dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Berdasar putusan majelis hakim yang dipimpin oleh I Nyoman Wiguna.
Hakim dalam pokok berkara menyatakan maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi adalah mengenai gugatan melawan hukum sebagaimana telah diuraikan dalam surat gugatannya tersebut di atas.
“Menimbang, bahwa karena eksepsi dari Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi dinyatakan telah diterima maka seluruh dalil dalam posita gugatan serta petitum gugatan Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan haruslah dinyatakan untuk tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard)," paparnya.
Dalam Rekonvensi; Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi adalah sebagaimna tersebut diatas; Menimbang, bahwa gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi ini mempunyai keterikatan yang erat dengan gugatan konvensi sementara dalam gugatan konvensi gugatan Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi telah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) maka dengan demikian gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi inipun tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut oleh karenanya haruslah dinyatakan untuk tidak dapat diterima pula (vide Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 551 K/Sip/1974, tanggal 10 Juli 1975 dan Putusan Nomor 1527 K/Sip/1976 tanggal 2 Agustus 1977).
Selain itu dalam Konvensi dan dalam rekonvensi. Hakim menyatakan berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang telah diuraikan diatas telah dinyatakan bahwa gugatan Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) maka Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan maka Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi haruslah dihukum untuk membayar biaya yang
"Mengadili, dalam konvensi, dalam eksepsi menyatakan eksepsi Para Tergugat Konpensi/ Para Penggugat Rekonpensi dapat diterima. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard)," paparnya.
Sedangkan dalam rekonvensi menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonpensi/ Para Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard); Dalam Konvensi Dan Dalam Rekonvensi. Hakim juga menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.865.000,00 (lima juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) dalam sidang Senin, 4 September 2023. ***