Gugatan Mantan Anggota DPRD Badung Mental di PN Denpasar

Suara Denpasar | Suara.com

Senin, 11 September 2023 | 14:06 WIB
Gugatan Mantan Anggota DPRD Badung Mental di PN Denpasar
Potret Harmaini Idris Hasibuan (tengah) saat menggelar jumpa pers di Denpasar (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Gugatan yang dilayangkan mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dan kawan - kawan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya mental dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Berdasar putusan majelis hakim yang dipimpin oleh I Nyoman Wiguna.

Hakim dalam pokok berkara menyatakan maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi adalah mengenai gugatan melawan hukum sebagaimana telah diuraikan dalam surat gugatannya tersebut di atas. 

“Menimbang, bahwa karena eksepsi dari Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi dinyatakan telah diterima maka seluruh dalil dalam posita gugatan serta petitum gugatan Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan haruslah dinyatakan untuk tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard)," paparnya.

Dalam Rekonvensi; Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat  Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi adalah sebagaimna tersebut diatas;  Menimbang, bahwa gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi ini mempunyai keterikatan yang erat dengan gugatan  konvensi sementara dalam gugatan konvensi gugatan Para Penggugat  Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi telah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) maka dengan demikian gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi inipun tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut oleh karenanya haruslah dinyatakan untuk tidak dapat diterima pula (vide Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 551 K/Sip/1974, tanggal 10 Juli 1975 dan Putusan Nomor 1527 K/Sip/1976 tanggal 2 Agustus 1977).

Selain itu dalam Konvensi dan dalam rekonvensi. Hakim menyatakan berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang telah diuraikan diatas telah dinyatakan bahwa gugatan Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) maka Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan maka Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi haruslah dihukum untuk membayar biaya yang 

"Mengadili, dalam konvensi, dalam eksepsi menyatakan eksepsi Para Tergugat Konpensi/ Para Penggugat Rekonpensi dapat diterima. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard)," paparnya.

Sedangkan dalam rekonvensi menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonpensi/ Para Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard); Dalam Konvensi Dan Dalam Rekonvensi. Hakim juga menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk  membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.865.000,00 (lima juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) dalam sidang Senin, 4 September 2023. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Lamban Tangani Aksi Premanisme di LABHI-Bali, Peradi SAI Denpasar Turun Gunung

Polisi Lamban Tangani Aksi Premanisme di LABHI-Bali, Peradi SAI Denpasar Turun Gunung

| Sabtu, 09 September 2023 | 15:21 WIB

Terkini

Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur

Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur

Bogor | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:43 WIB

Motor Hantam Lubang di OKU Timur Berujung Maut, Ditabrak Mobil Kabur: Ini 5 Fakta Tragisnya

Motor Hantam Lubang di OKU Timur Berujung Maut, Ditabrak Mobil Kabur: Ini 5 Fakta Tragisnya

Sumsel | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:11 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mobil Hangus Terbakar di Perumahan Kota Bunga Cipanas, Api Diduga dari Gardu Listrik

Mobil Hangus Terbakar di Perumahan Kota Bunga Cipanas, Api Diduga dari Gardu Listrik

Bogor | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:06 WIB

Update Arus Lebaran 2026: Kemacetan Mengular dari Cikaledong hingga Cagak Nagreg Malam Ini

Update Arus Lebaran 2026: Kemacetan Mengular dari Cikaledong hingga Cagak Nagreg Malam Ini

Jabar | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:00 WIB

Bukan Cuma Zoro! 8 Karakter Anime yang Pernah Dihidupkan Mackenyu Arata

Bukan Cuma Zoro! 8 Karakter Anime yang Pernah Dihidupkan Mackenyu Arata

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:00 WIB

Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap

Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap

Riau | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:57 WIB

Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?

Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?

Kalbar | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:57 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

Nyawa Ibu dan Bayi Taruhannya, Polisi di Bogor Buka Jalan di Tengah Lautan Kendaraan Lebaran

Nyawa Ibu dan Bayi Taruhannya, Polisi di Bogor Buka Jalan di Tengah Lautan Kendaraan Lebaran

Jabar | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:49 WIB