Gugatan Mantan Anggota DPRD Badung Mental di PN Denpasar

Suara Denpasar | Suara.com

Senin, 11 September 2023 | 14:06 WIB
Gugatan Mantan Anggota DPRD Badung Mental di PN Denpasar
Potret Harmaini Idris Hasibuan (tengah) saat menggelar jumpa pers di Denpasar (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Gugatan yang dilayangkan mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dan kawan - kawan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya mental dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Berdasar putusan majelis hakim yang dipimpin oleh I Nyoman Wiguna.

Hakim dalam pokok berkara menyatakan maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi adalah mengenai gugatan melawan hukum sebagaimana telah diuraikan dalam surat gugatannya tersebut di atas. 

“Menimbang, bahwa karena eksepsi dari Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi dinyatakan telah diterima maka seluruh dalil dalam posita gugatan serta petitum gugatan Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan haruslah dinyatakan untuk tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard)," paparnya.

Dalam Rekonvensi; Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat  Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi adalah sebagaimna tersebut diatas;  Menimbang, bahwa gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi ini mempunyai keterikatan yang erat dengan gugatan  konvensi sementara dalam gugatan konvensi gugatan Para Penggugat  Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi telah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) maka dengan demikian gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi inipun tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut oleh karenanya haruslah dinyatakan untuk tidak dapat diterima pula (vide Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 551 K/Sip/1974, tanggal 10 Juli 1975 dan Putusan Nomor 1527 K/Sip/1976 tanggal 2 Agustus 1977).

Selain itu dalam Konvensi dan dalam rekonvensi. Hakim menyatakan berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang telah diuraikan diatas telah dinyatakan bahwa gugatan Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) maka Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan maka Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi haruslah dihukum untuk membayar biaya yang 

"Mengadili, dalam konvensi, dalam eksepsi menyatakan eksepsi Para Tergugat Konpensi/ Para Penggugat Rekonpensi dapat diterima. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard)," paparnya.

Sedangkan dalam rekonvensi menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonpensi/ Para Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard); Dalam Konvensi Dan Dalam Rekonvensi. Hakim juga menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk  membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.865.000,00 (lima juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) dalam sidang Senin, 4 September 2023. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Lamban Tangani Aksi Premanisme di LABHI-Bali, Peradi SAI Denpasar Turun Gunung

Polisi Lamban Tangani Aksi Premanisme di LABHI-Bali, Peradi SAI Denpasar Turun Gunung

| Sabtu, 09 September 2023 | 15:21 WIB

Terkini

Alasan Xabi Alonso Terima Kontrak Chelsea, Siap Akhiri Dominasi Kegagalan Proyek BlueCo

Alasan Xabi Alonso Terima Kontrak Chelsea, Siap Akhiri Dominasi Kegagalan Proyek BlueCo

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 07:05 WIB

Ketika Keresahan Masyarakat Terasa Disederhanakan dalam Kalimat "Nggak Pakai Dolar"

Ketika Keresahan Masyarakat Terasa Disederhanakan dalam Kalimat "Nggak Pakai Dolar"

Your Say | Senin, 18 Mei 2026 | 07:05 WIB

Klasemen MotoGP 2026: Berkah Penalti Catalunya, Marco Bezzecchi Makin Kokoh Tinggalkan Jorge Martin

Klasemen MotoGP 2026: Berkah Penalti Catalunya, Marco Bezzecchi Makin Kokoh Tinggalkan Jorge Martin

Sport | Senin, 18 Mei 2026 | 06:55 WIB

Johann Zarco Lolos dari Maut usai Kaki Terjepit Roda Motor Bagnaia di MotoGP Catalunya

Johann Zarco Lolos dari Maut usai Kaki Terjepit Roda Motor Bagnaia di MotoGP Catalunya

Sport | Senin, 18 Mei 2026 | 06:45 WIB

Calvin Verdonk Lolos Liga Champions, Ukir Sejarah Baru Sepak Bola Indonesia Bersama Lille

Calvin Verdonk Lolos Liga Champions, Ukir Sejarah Baru Sepak Bola Indonesia Bersama Lille

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 06:40 WIB

Harga Emas Berpotensi Melemah saat Kurs Rupiah Anjlok, Ini Penyebabnya

Harga Emas Berpotensi Melemah saat Kurs Rupiah Anjlok, Ini Penyebabnya

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 06:40 WIB

5 Shio yang Berpeluang Sukses 18 Mei 2026, Jalan Keberuntungan Terbuka Lebar

5 Shio yang Berpeluang Sukses 18 Mei 2026, Jalan Keberuntungan Terbuka Lebar

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 06:37 WIB

Horor MotoGP Catalunya 2026: Patah Tulang Leher, Alex Marquez Jalani Operasi Pasca Kecelakaan Parah

Horor MotoGP Catalunya 2026: Patah Tulang Leher, Alex Marquez Jalani Operasi Pasca Kecelakaan Parah

Sport | Senin, 18 Mei 2026 | 06:37 WIB

Jacksen F. Tiago Terpukau Talenta Sepak Bola Putri Surabaya di MLSC 2026

Jacksen F. Tiago Terpukau Talenta Sepak Bola Putri Surabaya di MLSC 2026

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 06:30 WIB

Pesta Penutup Musim PSG Dirusak Comeback Dramatis Paris FC

Pesta Penutup Musim PSG Dirusak Comeback Dramatis Paris FC

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 06:24 WIB