Gugatan Mantan Anggota DPRD Badung Mental di PN Denpasar

Suara Denpasar

Senin, 11 September 2023 | 14:06 WIB
Gugatan Mantan Anggota DPRD Badung Mental di PN Denpasar
Potret Harmaini Idris Hasibuan (tengah) saat menggelar jumpa pers di Denpasar (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Gugatan yang dilayangkan mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dan kawan - kawan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya mental dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Berdasar putusan majelis hakim yang dipimpin oleh I Nyoman Wiguna.

Hakim dalam pokok berkara menyatakan maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi adalah mengenai gugatan melawan hukum sebagaimana telah diuraikan dalam surat gugatannya tersebut di atas. 

“Menimbang, bahwa karena eksepsi dari Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi dinyatakan telah diterima maka seluruh dalil dalam posita gugatan serta petitum gugatan Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan haruslah dinyatakan untuk tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard)," paparnya.

Dalam Rekonvensi; Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat  Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi adalah sebagaimna tersebut diatas;  Menimbang, bahwa gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi ini mempunyai keterikatan yang erat dengan gugatan  konvensi sementara dalam gugatan konvensi gugatan Para Penggugat  Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi telah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) maka dengan demikian gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi inipun tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut oleh karenanya haruslah dinyatakan untuk tidak dapat diterima pula (vide Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 551 K/Sip/1974, tanggal 10 Juli 1975 dan Putusan Nomor 1527 K/Sip/1976 tanggal 2 Agustus 1977).

Selain itu dalam Konvensi dan dalam rekonvensi. Hakim menyatakan berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang telah diuraikan diatas telah dinyatakan bahwa gugatan Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) maka Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan maka Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi haruslah dihukum untuk membayar biaya yang 

"Mengadili, dalam konvensi, dalam eksepsi menyatakan eksepsi Para Tergugat Konpensi/ Para Penggugat Rekonpensi dapat diterima. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard)," paparnya.

Sedangkan dalam rekonvensi menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonpensi/ Para Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard); Dalam Konvensi Dan Dalam Rekonvensi. Hakim juga menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk  membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.865.000,00 (lima juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) dalam sidang Senin, 4 September 2023. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Lamban Tangani Aksi Premanisme di LABHI-Bali, Peradi SAI Denpasar Turun Gunung

Polisi Lamban Tangani Aksi Premanisme di LABHI-Bali, Peradi SAI Denpasar Turun Gunung

Denpasar | Sabtu, 09 September 2023 | 15:21 WIB

Terkini

Fakta Pahit: Timnas indonesia Kalah Kelas dari Vietnam dan Thailand Calon Juara Piala AFF 2026

Fakta Pahit: Timnas indonesia Kalah Kelas dari Vietnam dan Thailand Calon Juara Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:53 WIB

Viral 3 Turis Diduga IDF Diusir dari Gym, Media Israel Sebut Bali Tak Lagi Ramah

Viral 3 Turis Diduga IDF Diusir dari Gym, Media Israel Sebut Bali Tak Lagi Ramah

Entertainment | Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:47 WIB

Rangkuman Rumus Bangun Datar: Cara Praktis Menghitung Luas dan Keliling

Rangkuman Rumus Bangun Datar: Cara Praktis Menghitung Luas dan Keliling

Tekno | Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:45 WIB

Redmi M100 Resmi Meluncur: Bawa Fitur Khusus Lansia dan Baterai 7.900 mAh

Redmi M100 Resmi Meluncur: Bawa Fitur Khusus Lansia dan Baterai 7.900 mAh

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:44 WIB

Sepak Bola dan Obesitas: Kisah Ronaldo Nazario, Maradona, hingga Akinfenwa

Sepak Bola dan Obesitas: Kisah Ronaldo Nazario, Maradona, hingga Akinfenwa

Bola | Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Belum Punya Tim, Maverick Vinales Tegaskan Tak Akan Bertahan di KTM

Belum Punya Tim, Maverick Vinales Tegaskan Tak Akan Bertahan di KTM

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:32 WIB

Pikir-pikir Dulu untuk Beli, Harga Emas Antam Naik Tinggi Jadi Rp2.725.000

Pikir-pikir Dulu untuk Beli, Harga Emas Antam Naik Tinggi Jadi Rp2.725.000

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Federal Oil Kantongi Kategori Pelumas Motor Terbaik 2026

Federal Oil Kantongi Kategori Pelumas Motor Terbaik 2026

Otomotif | Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Persija Sikat Klub Thailand 2-1, Shin Tae-yong Bongkar Fokus Utama Jelang Super League

Persija Sikat Klub Thailand 2-1, Shin Tae-yong Bongkar Fokus Utama Jelang Super League

Bola | Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:26 WIB

Tak Hanya Jaga Laut, Terumbu Karang Bisa Jadi Sumber Cuan Warga Pesisir

Tak Hanya Jaga Laut, Terumbu Karang Bisa Jadi Sumber Cuan Warga Pesisir

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:25 WIB

×