Suara Denpasar - Perjuangan Made "Ariel" Suardana-LABHI Bali untuk mendapatkan keadilan atas kasus penyegelan dan penutupan Kantor LABHI Bali di Badak Agung, Denpasar, mendapat perhatian advokat di Pulau Dewata.
Buktinya, Himpunan Advokat Bali (HAB) siap membakul Ariel Suardana terkait kasus penyegelan dan penutupan yang juga diwarnai aksi premanisme tersebut.
Melalui Koordinatornya Anak Agung Ngurah Mayun Wahyudi, SH dan I Wayan Mudita, SH, M.Kn yang mewakili puluhan advokat di Bali menyampaikan dukungan dan kesiapan mereka untuk bergabung melawan aksi- aksi premanisme yang menimpa advokat.
Anak Agung Ngurah Mayun Wahyudi, SH mengungkapkan rasa prihatinnya atas fenomena premanisme penutupan dan penyegelan Kantor LABHI Bali.
Untuk itu sebagai praktisi hukum pihaknya menilai tidak ada alasan pembenar untuk menyegel kantor penegak hukum.
Dia mengaku itu tergerak setelah melihat penanganan kasus ini yang terkesan lamban dan dapat mencederai rasa kepercayaan publik kepada aparat.
Untuk itu, dia bersama rekan-rekan advokat yang lainnya akan membackup Ariel Suardana sebagai penegak hukum yang teraniaya.
Sementara itu I Wayan Mudita, SH,. M.Kn telah mempelajari kasus itu secara detail dan melihat unsur-unsur pidana telah terpenuhi dan besar harapan terlapor Ngurah Mayun, Inti dan dua premannya segera dijebloskan kedalam penjara.
Himpunan Advokat Bali pun flasback di masa Kapolda Bali dipimpin Golose. Jenderal satu ini dinilai berhasil untuk memberantas dan menangani kasus premanisme dengan cepat dan memberikan kepuasan kepada publik Bali.
Baca Juga: Hanya Sita Triplek dan Kayu, Penyidik Polresta Dituding Setengah Hati
Pihak Himpunan Advokat Bali juga berencana akan bersurat ke Polda Bali guna mendesak penanganan kasus ini berjalan transparan dan seadil-adilnya. ***