Suara Denpasar - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan kepada awak media menjelaskan bahwa Polda Bali sedang menelusuri soal dugaan korupsi yang diduga terjadi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bugbug, Karangasem.
Di mana kasus tersebut dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali pada 8 Maret 2021 dengan terlapor INS yang sudah dinonaktifkan jadi Ketua LPD. Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Prajuru Desa Adat Bugbug I Nengah Yasa Adi Susanto alias Jero Ong.
Kepada awak media dia mengaku memang benar Polda Bali sedang mengusut Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bugbug. Bahkan, saat pelaporan dirinya yang mendampingi.
“Saat itu saya mendampingi langsung pelaporan kasus tersebut ke Polda Bali di dampingi oleh Tim Kuasa Hukum lainnya I Gede Ngurah dan bersama puluhan Prajuru Desa Adat Bugbug,” terangnya. Dia mendukung upaya Polda Bali untuk segera mengungkap kasus tersebut.
Sekada diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari hasil audit LPD Rendang yang ternyata LPD Desa Adat Bugbug juga mendepositokan uangnya di LPD Rendang sebesar Rp 4,5 miliar dalam bentuk 3 bilyet deposito.
Yakni rekening deposito No. 02898 sebesar Rp 1.500.000.000 dengan suku bunga 0,8% setiap bulannya, rekening deposito No. 02863 sebesar Rp 1.500.000.000 dengan suku bunga sebesar 1% setiap bulannya dan rekening deposito No. 02829 sebesar Rp1.500.000.000 dengan suku bunga sebesar sebesar 1 % setiap bulannya.
Modus penempatan deposito uang milik LPD Desa Adat Bugbug di LPD Rendang dengan total Rp 4,5 miliar ini adalah karena ada selisih bunga yang dinikmati oleh INS selaku Ketua LPD saat itu. Jadi diduga yang bersangkutan menikmati sebagian bunga dari hasil deposito LPD Bugbug. ***