denpasar

Terkuak Modus Match Fixing Liga 2, Satgas Anti-Mafia Bola Ungkap Uang Suap Rp 1 Miliar

Suara Denpasar Suara.Com
Kamis, 28 September 2023 | 14:20 WIB
Terkuak Modus Match Fixing Liga 2, Satgas Anti-Mafia Bola Ungkap Uang Suap Rp 1 Miliar
Terkuak Modus Match Fixing Liga 2, Satgas Anti-Mafia Bola Ungkap Uang Suap 1 M (PMJ News)

Suara Denpasar - Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola saat ini telah menetapkan enam orang tersangka atas dugaan tindakan pidana suap dalam pertandingan sepak bola Liga 2.

Hal tersebut dilakukannya, sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan iklim persepakbolaan yang bersih bebas dari praktik pengaturan skor (match fixing).

Selain itu, diketahui para tersangka ini didominasi oleh wasit yang diduga telah menerima uang suap sebesar Rp100 juta per pertandingan agar memenangkan sebuah klub.

Tak hanya itu, keenam tersangka ini terdiri dari seorang perantara klub dengan wasit, seorang kurir pengantar uang dan empat orang wasit Liga 2.

Kemudian, Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk ahli pidana.

Mengutip dari Kompas TV, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa modus suap ini berupa meminta bantuan kepada para perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu klub sepakbola dengan memberikan iming-iming. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan fakta modus operandi yang dilakukan pihak klub adalah melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu klub dengan memberikan iming-iming hadiah berupa uang," kata Asep.

Asep juga mengungkapkan bahwa kecurangan tersebut sudah menghabiskan uang miliaran rupiah. 

"Menurut keterangan klub, mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi wasit di sejumlah pertandingan," ungkap Asep lebih lanjut

Baca Juga: Didepak PSIS Semarang, Hari Nur Yulianto Siap Susul Eks Persib Bandung jadi Top Skor di Liga 2, Intip Statistiknya

Sebagai tambahan, untuk tersangka mafia bola yang berinisial K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman hukuman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Sementara itu, keempat tersangka yang berinisial R, T, R, dan A juga disangkakan telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.(*/Ana AP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI