Terkuak Modus Match Fixing Liga 2, Satgas Anti-Mafia Bola Ungkap Uang Suap Rp 1 Miliar

Suara Denpasar

Kamis, 28 September 2023 | 14:20 WIB
Terkuak Modus Match Fixing Liga 2, Satgas Anti-Mafia Bola Ungkap Uang Suap Rp 1 Miliar
Terkuak Modus Match Fixing Liga 2, Satgas Anti-Mafia Bola Ungkap Uang Suap 1 M (PMJ News)

Suara Denpasar - Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola saat ini telah menetapkan enam orang tersangka atas dugaan tindakan pidana suap dalam pertandingan sepak bola Liga 2.

Hal tersebut dilakukannya, sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan iklim persepakbolaan yang bersih bebas dari praktik pengaturan skor (match fixing).

Selain itu, diketahui para tersangka ini didominasi oleh wasit yang diduga telah menerima uang suap sebesar Rp100 juta per pertandingan agar memenangkan sebuah klub.

Tak hanya itu, keenam tersangka ini terdiri dari seorang perantara klub dengan wasit, seorang kurir pengantar uang dan empat orang wasit Liga 2.

Kemudian, Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk ahli pidana.

Mengutip dari Kompas TV, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa modus suap ini berupa meminta bantuan kepada para perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu klub sepakbola dengan memberikan iming-iming. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan fakta modus operandi yang dilakukan pihak klub adalah melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu klub dengan memberikan iming-iming hadiah berupa uang," kata Asep.

Asep juga mengungkapkan bahwa kecurangan tersebut sudah menghabiskan uang miliaran rupiah. 

"Menurut keterangan klub, mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi wasit di sejumlah pertandingan," ungkap Asep lebih lanjut

baca juga

Sebagai tambahan, untuk tersangka mafia bola yang berinisial K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman hukuman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Sementara itu, keempat tersangka yang berinisial R, T, R, dan A juga disangkakan telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.(*/Ana AP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Didepak PSIS Semarang, Hari Nur Yulianto Siap Susul Eks Persib Bandung jadi Top Skor di Liga 2, Intip Statistiknya

Didepak PSIS Semarang, Hari Nur Yulianto Siap Susul Eks Persib Bandung jadi Top Skor di Liga 2, Intip Statistiknya

Denpasar | Rabu, 20 September 2023 | 09:32 WIB

Waspada! Gresik United FC Sudah Punya Striker Andalan Senilai Rp5,21 M untuk Bertempur di Liga 2

Waspada! Gresik United FC Sudah Punya Striker Andalan Senilai Rp5,21 M untuk Bertempur di Liga 2

Denpasar | Selasa, 19 September 2023 | 19:00 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×