Terkuak Modus Match Fixing Liga 2, Satgas Anti-Mafia Bola Ungkap Uang Suap Rp 1 Miliar

Suara Denpasar

Kamis, 28 September 2023 | 14:20 WIB
Terkuak Modus Match Fixing Liga 2, Satgas Anti-Mafia Bola Ungkap Uang Suap Rp 1 Miliar
Terkuak Modus Match Fixing Liga 2, Satgas Anti-Mafia Bola Ungkap Uang Suap 1 M (PMJ News)

Suara Denpasar - Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola saat ini telah menetapkan enam orang tersangka atas dugaan tindakan pidana suap dalam pertandingan sepak bola Liga 2.

Hal tersebut dilakukannya, sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan iklim persepakbolaan yang bersih bebas dari praktik pengaturan skor (match fixing).

Selain itu, diketahui para tersangka ini didominasi oleh wasit yang diduga telah menerima uang suap sebesar Rp100 juta per pertandingan agar memenangkan sebuah klub.

Tak hanya itu, keenam tersangka ini terdiri dari seorang perantara klub dengan wasit, seorang kurir pengantar uang dan empat orang wasit Liga 2.

Kemudian, Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk ahli pidana.

Mengutip dari Kompas TV, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa modus suap ini berupa meminta bantuan kepada para perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu klub sepakbola dengan memberikan iming-iming. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan fakta modus operandi yang dilakukan pihak klub adalah melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu klub dengan memberikan iming-iming hadiah berupa uang," kata Asep.

Asep juga mengungkapkan bahwa kecurangan tersebut sudah menghabiskan uang miliaran rupiah. 

"Menurut keterangan klub, mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi wasit di sejumlah pertandingan," ungkap Asep lebih lanjut

baca juga

Sebagai tambahan, untuk tersangka mafia bola yang berinisial K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman hukuman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Sementara itu, keempat tersangka yang berinisial R, T, R, dan A juga disangkakan telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.(*/Ana AP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Didepak PSIS Semarang, Hari Nur Yulianto Siap Susul Eks Persib Bandung jadi Top Skor di Liga 2, Intip Statistiknya

Didepak PSIS Semarang, Hari Nur Yulianto Siap Susul Eks Persib Bandung jadi Top Skor di Liga 2, Intip Statistiknya

Denpasar | Rabu, 20 September 2023 | 09:32 WIB

Waspada! Gresik United FC Sudah Punya Striker Andalan Senilai Rp5,21 M untuk Bertempur di Liga 2

Waspada! Gresik United FC Sudah Punya Striker Andalan Senilai Rp5,21 M untuk Bertempur di Liga 2

Denpasar | Selasa, 19 September 2023 | 19:00 WIB

Terkini

Thibaut Courtois Dekati Rekor Setelah Cetak Clean Sheet Kontra Iran di Piala Dunia 2026

Thibaut Courtois Dekati Rekor Setelah Cetak Clean Sheet Kontra Iran di Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 15:33 WIB

Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko

Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:33 WIB

Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh

Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:30 WIB

Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor

Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:25 WIB

Di Balik Kesuksesan The Glory: Potret Kelam Korban Bullying

Di Balik Kesuksesan The Glory: Potret Kelam Korban Bullying

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 15:25 WIB

4 Portable Power Station Terbaik dengan Solar Panel, Cocok untuk Cadangan Daya saat Mati Listrik

4 Portable Power Station Terbaik dengan Solar Panel, Cocok untuk Cadangan Daya saat Mati Listrik

Tekno | Senin, 22 Juni 2026 | 15:21 WIB

Apakah Sariayu Cream Foundation Tahan Lama? Ini Klaim dan Review Jujur Pembeli

Apakah Sariayu Cream Foundation Tahan Lama? Ini Klaim dan Review Jujur Pembeli

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 15:20 WIB

Profil PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI): Emiten Alkes, Pemegang Saham dan Prospek

Profil PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI): Emiten Alkes, Pemegang Saham dan Prospek

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 15:19 WIB

Harga Fitbit Air Gelang Pintar Google, Lengkap dengan Spesifikasi dan Review

Harga Fitbit Air Gelang Pintar Google, Lengkap dengan Spesifikasi dan Review

Tekno | Senin, 22 Juni 2026 | 15:15 WIB

Shin Tae-yong Kirim Pesan untuk Jakmania: Tak Janjikan Persija Menang Terus, Tapi..

Shin Tae-yong Kirim Pesan untuk Jakmania: Tak Janjikan Persija Menang Terus, Tapi..

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 15:13 WIB