denpasar

Jangan Cawe-cawe! ASN Dilarang Keras Beri Dukungan Peserta Pemilu lewat Medsos, Ini Faktanya

Suara Denpasar Suara.Com
Jum'at, 29 September 2023 | 12:12 WIB
Jangan Cawe-cawe! ASN Dilarang Keras Beri Dukungan Peserta Pemilu lewat Medsos, Ini Faktanya
Jangan Cawe-cawe! ASN Dilarang Keras Beri Dukungan Peserta Pemilu lewat Medsos, Ini Faktanya (bkpsdmd.babelprov.go.id)

Suara Denpasar - Belum lama ini, pemerintah telah mengumumkan aturan terkait larangan terhadap ASN untuk mendukung salah satu kandidat Capres, Cawapres, Caleg  dan peserta pemilu lainnya melalui media sosial (Medsos).

Para ASN ini tidak diperkenankan mengunggah, menyukai, mengomentari, membagikan, atau masuk dalam grup akun peserta pemilu.

Bawaslu RI menyatakan bahwa aturan ini diterapkan lantaran ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakannya dalam kontestasi politik.

Aturan ini tertera dalam SKB No.22/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB tersebut bertujuan untuk mewujudkan sinergitas dan efektivitas pembinaan serta pengawasan netralitas para ASN. Dikutip tim Suara Denpasar dari Instagram @bigalphaid pada Jumat (29/9/2023), SKB tersebut setidaknya memiliki 2 tujuan pokok, yakni:

1. Terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional

2. Terselenggaranya pemilihan umum yang berkualitas

Tak hanya itu, ASN juga tidak diperbolehkan berfoto dengan timses yang memperlihatkan simbol salah satu partai politik. Mereka juga dilarang berfoto menggunakan latar belakang foto capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.

Jika seorang ASN  terbukti melanggar aturan di atas, maka ia akan dikenakan sanksi moral yang tertuang dalam Pasal 15 Ayat (1),(2), dan (3) PP 42/ 2004.

Baca Juga: Temui Mantan ASN Dipungli, Ridwan Kamil Puji Husein Ali dan Dihibur Lagu Komang

Puadi, selaku Komisioner Bawaslu memperingatkan ada beberapa kasus pelanggaran yang diproses dan berujung pidana. Ia menegaskan bahwa tidak ada lagi ASN yang like, share dan comment dengan alasan tidak tahu. Menurutnya, aturan ini seharusnya sudah diketahui oleh para ASN karena telah dilakukan sosialisasi. (*/Dinda)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI