Suara Denpasar - Belum lama ini, pemerintah telah mengumumkan aturan terkait larangan terhadap ASN untuk mendukung salah satu kandidat Capres, Cawapres, Caleg dan peserta pemilu lainnya melalui media sosial (Medsos).
Para ASN ini tidak diperkenankan mengunggah, menyukai, mengomentari, membagikan, atau masuk dalam grup akun peserta pemilu.
Bawaslu RI menyatakan bahwa aturan ini diterapkan lantaran ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakannya dalam kontestasi politik.
Aturan ini tertera dalam SKB No.22/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB tersebut bertujuan untuk mewujudkan sinergitas dan efektivitas pembinaan serta pengawasan netralitas para ASN. Dikutip tim Suara Denpasar dari Instagram @bigalphaid pada Jumat (29/9/2023), SKB tersebut setidaknya memiliki 2 tujuan pokok, yakni:
1. Terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional
2. Terselenggaranya pemilihan umum yang berkualitas
Tak hanya itu, ASN juga tidak diperbolehkan berfoto dengan timses yang memperlihatkan simbol salah satu partai politik. Mereka juga dilarang berfoto menggunakan latar belakang foto capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.
Jika seorang ASN terbukti melanggar aturan di atas, maka ia akan dikenakan sanksi moral yang tertuang dalam Pasal 15 Ayat (1),(2), dan (3) PP 42/ 2004.
Baca Juga: Temui Mantan ASN Dipungli, Ridwan Kamil Puji Husein Ali dan Dihibur Lagu Komang
Puadi, selaku Komisioner Bawaslu memperingatkan ada beberapa kasus pelanggaran yang diproses dan berujung pidana. Ia menegaskan bahwa tidak ada lagi ASN yang like, share dan comment dengan alasan tidak tahu. Menurutnya, aturan ini seharusnya sudah diketahui oleh para ASN karena telah dilakukan sosialisasi. (*/Dinda)