Suara Denpasar - Setiap tanggal 2 Oktober, bangsa Indonesia merayakan Hari Batik Nasional dengan penuh kebanggaan.
Tanggal tersebut bukan sekadar simbolis belaka, melainkan juga mengandung sejarah yang mendalam sehingga dijadikan sebagai Hari Batik Nasional.
Dilansir dari Suara, batik sebagai seni tekstil tradisional Indonesia, pertama kali diperkenalkan kepada dunia internasional oleh Presiden Soeharto saat menghadiri konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Presiden Soeharto merupakan sosok yang kerap mengenakan batik di berbagai acara dan seremonial baik di dalam maupun luar negeri.
Keunikan dan keindahan batik Indonesia tidak hanya memikat mata dunia, tetapi juga mendapat pengakuan dari banyak negara di dunia.
Sejarah Penetapan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional
Mengutip dari situs Kemlu, pada 4 September 2008, Pemerintah Indonesia dan komunitas batik Indonesia mengajukan batik untuk mendapat status Intangible Cultural Heritage (ICH) melalui kantor UNESCO di Jakarta.
Setelah melalui proses pengajuan yang ketat, pada 9 Januari 2009, batik resmi diterima oleh UNESCO untuk status Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi.
Puncak pengakuan ini terjadi pada 2 Oktober 2009, saat batik Indonesia diresmikan dalam sidang keempat Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Nonbendawi yang diselenggarakan di Abu Dhabi.
Dalam sidang tersebut, batik resmi terdaftar sebagai Warisan Kemanusiaan Karya Agung Budaya Lisan dan Nonbendawi di UNESCO dan menjadi sebuah prestasi yang membanggakan bagi seluruh bangsa Indonesia.
Sebagai respons terhadap pengakuan tersebut, Pemerintah Indonesia meresmikan Hari Batik Nasional melalui Keputusan Presiden No 33 Tahun 2009.
Langkah tersebut bukan hanya sebagai bentuk apresiasi terhadap seni membatik, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia.
Dalam semangat memperingati Hari Batik Nasional, Pemerintah Indonesia mengambil langkah konkret di mana Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri, Hadi Prabowo, menandatangani Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik dalam Rangka Hari Batik Nasional pada 2 Oktober 2019.
Dalam surat edaran tersebut, Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk menggunakan baju batik pada hari Rabu, sebagai bentuk penghormatan terhadap kekayaan budaya bangsa.
Makna Hari Batik Nasional
Perayaan Hari Batik Nasional bukan sekadar seremonial namun juga sebuah cermin dari keragaman budaya Indonesia yang mempesona.
Selain itu, Hari Batik Nasional menjadi sebuah simbol dari kreativitas dan dedikasi para pengrajin batik, serta sebuah pengakuan akan keberhasilan bangsa Indonesia dalam melestarikan warisan budaya yang berharga.
Melalui batik, Indonesia tidak hanya merayakan sejarah, tetapi juga menorehkan jejak kebanggaan di panggung dunia.(Rizal/*)