Suara Denpasar - Aksi pengedar narkoba makin pintar saja. Selain menerapkan jaringan terputus dengan pembagian tugas dari marketing hingga tukang tempel. Guna memuluskan penjualan narkoba, mereka juga memanfaatkan media sosial.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus kepemilikan ganja dengan terdakwa Dede Galang Prakoso dan Taufik Armandino.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Agus Akhyudi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Keduanya mengaku mendapat pasokan Ganja pada Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira jam 19.45 WITA, sebelum akhirnya diringkus jajaran Satnarkoba Polresta Denpasar.
"Terdakwa sepakat untuk memesan atau membeli hanja secara patungan. Kemudian para terdakwa mengeluarkan uang masing-masing sebesar Rp 200 ribu," paparnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Komang Agus Sugiarta.
Namun begitu, ganja belum dipakai. Keduanya sudah ditangkap pihak kepolisian, dan hasil test urine keduanya dinyatakan negatif.
Keduanya juga mendapat waktu rehabilitasi selama tiga bulan atas penyalahgunaan narkoba tersebut. Di mana, baik Dede maupun Taufik mengaku menggunakan ganja karena sulit tidur.
Hal ini diperkuat berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar Nomor Lab: 910/NNF/2023 tanggal 24 Juli 2023.
Di mana pada poin dua 5993/2023/ NF dan 5994/2023/ NF berupa cairan warna kuning /urine seperti tersebut dalam I. adalah Benar Tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika. ***
Baca Juga: CATAT! Nama Hakim dan Jadwal Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud