Suara Denpasar - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menerima pelimpahan perkara dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud).
Menariknya, untuk hakim yang menangani perkara dengan terdakwa Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara ada lima orang.
Sedangkan tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah ditangani oleh tiga orang hakim. Perihal tersebut diungkapkan oleh Juru bicara (Jubir) PN Denpasar Gede Putra Astawa, Senin 16 Oktober 2023.
"Pertimbangannya untuk terdakwa Prof Antara dakwaannya pasal 2 atau pasal 3 dengan kerugian negara mencapai Rp 335 miliar, sehingga majelisnya 5 orang. Sedangkan berkas yang lain tidak ada dakwaan pasal 2 atau 3. Sehingga susunan majelis hanya tiga (hakim)," paparnya.
Atas pelimpahan berkas perkara tersebut, Ketua PN Denpasar telah menunjuk majelis hakim pemeriksa perkara. Yakni untuk perkara no. 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps, an Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara.
Susunan majelis: KM: Agus Akhyudi, Anggota: Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson, Soebekti. Penetapan hari sidang: Kamis 19 Oktober 2023.
Sedangkan perkara no. 24/Pid.Sus TPK/2023/PN Dps, an Dr. Nyoman Putra Sastra. susunan majelis: KM: Putu Ayu Sudariasih, Anggota: Gede putra astawa, Nelson. Penetapan hari sidang : Jumat 20 Oktober 2023.
Terakhir untuk perkara no 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps an I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara. Susunan majelis: KM: Putu Ayu Sudariasih, Anggota: Gede putra astawa, Nelson. Penetapan hari sidang : Jumat 20 Oktober 2023. ***
Baca Juga: Rampung, Berkas Perkara SPI Unud Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar