Suara Denpasar - Sidang dugaan korupsi pada UPTD PAM di Dinas PUPR.KIM dengan terdakwa mantan Kepala UPTD PAM di Dinas PUPR.KIM tahun 2017 sampai dengan 2021 Raden Agung Sumarsetiono (60) berlangsung di Tipikor PN Denpasar dengan agenda tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Genip meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa yang tinggal di Jalan Antasura, Denpasar, tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua dan Dakwaan Ketiga Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa R. Agung Sumarsetiono, ST, MSi oleh karenanya dengan Pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," sebut jaksa.
Tak hanya itu, jaksa meminta hakim meenjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa R. Agung Sumarsetiono, ST, MSi sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Bukan hanya itu, ada lagi tambahan pidana kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 23.851.476.794,- (Dua puluh tiga milyar delapan ratus lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus Sembilan puluh empat Rupiah).
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan," pungkasnya. ***