Suara Denpasar - Meski baru sidang pembacaan dakwaan, tapi apa yang diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan terkait dengan mahasiswa titipan membuat banyak pihak terbelalak.
Apalagi? Jika benar adanya bahwa ada perintah saksi (terdakwa dalam berkas terpisah) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU kepada terdakwa DR. Nyoman Putra Sastra, Ketua Unit Sumber Daya Informasi Unud yang juga Koordinator Pengolah Data Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Unud, untuk merubah nilai dan peringkat mahasiswa yang diterima.
Celakanya lagi, dalam pesan WhatsApp (WA) yang diungkap Jaksa, bahwa alasan perubahan peringkat itu karena mahasiswa yang bersangkutan dari keluarga senat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali yakni Sefran Haryadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Denpasar, Jumat 20 Oktober 2023 dalam dakwaan mengayatakan, tanggal 19 Agustus 2020 jam 16:28:23 Wita saksi Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU mengirimkan pesan WhatsApp kepada Terdakwa “Mang ini prioritas 1, klrg senat” “tlg diusahakan sgr”, lalu pada jam 16:32:16 Wita Terdakwa menjawab “sudah Prof”, selanjutnya terdakwa merubah nilai peserta seleksi atas nama A*** (keluarga senat sesuai dengan perintah saksi Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU ), kemudian pada jam 16:33:59 Wita terdakwa mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., yang isinya “Sudah. Nilainya dibuat tinggi”, kemudian pada 16:35:21 Wita terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp kepada saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., yang isinya “Dibuat peringkat 1”.
Tak hanya itu, Prof. Antara juga memerintahkan terdakwa mencoret nama peserta yang lulus karena ada titipan dari oknum DPD. Rinciannya pada tanggal 17 Agustus 2020 jam 19:22:03 Wita saksi Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU mengirimkan pesan WhatsApp sebagai berikut “Mang yg ini coret dari daftar yg hrs siluluskan, krn sdh lukus SB”, selanjutnya pada jam 19:23:42 Wita saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., mengirimkan pesan WhatsApp kepada Terdakwa yang isinya “Gantiin dengan yang ini. Ini anak DPD Bali yang janjiin suara di Jkt”, kemudian pada jam 19:23:52 Wita terdakwa membalas pesan WhatsApp tersebut “Nggih Prof”, atas perintah tersebut selanjutnya terdakwa menggantikan kelulusan I Putu Darma Yoga dengan Nida Firhan dengan nomor peserta 120-09-01-00115 (SAINTEK);
Kemudian pada 27 Agustus 2020 jam 10:47:07 Wita terdakwa melakukan percakapan melalui pesan WhatsApp dengan Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., yang isinya “Mang, tlg dimasukan data-data ini.
Ini non Kedokteran dari Anggota Senat”, kemudian pada jam 10:50:31 Wita Terdakwa menjawab “Nggoh Prof. Ty cek”, lalu pada jam 11:10:38 Wita saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., menyampaikan “ya tlg diluluskan yang bukan kedokteran ini. Stl itu kita tutup”, “Padahal ini masih ada aliran permohonan, saya biarin sj nanti Rektor yang memutuskan”, kemudian pada jam 11:12:01 Wita terdakwa menjawab “Nggih begitu saja Prof…niki sudah dicetak sebagian besar”.
Ada lagi percakapan pada 2 September 2020 jam 18:19:48 Wita saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., mengirimkan pesan kepada terdakwa yang isinya “Mang tlg luluskan 3 orang ini yg sebelumnya tdk lukus” “1 arsitek dan 2 manajemen” “asah udeg sj”. ***