Suara Denpasar- Perpindahan I Putu Gede Juni Antara dari Persib Bandung ke Bhayangkara FC hingga saat ini masih menjadi polemik dikalangan suporter kedua klub tersebut.
Banyak yang beranggapan bahwa, Putu Gede ditarik dari Persib Bandung hanya dengan mengandalkan surat tugas dari atasannya. Terlebih, bek asal Bali itu selain sebagai pesepak bola juga anggota kepolisian.
Terkait hal tersebut, CEO Bhayangkara Presisi Indonesia FC, Sumardji menjelaskan, bahwa perekrutan Putu Gede tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
Dijelaskan bahwa, sejak awal kepindahan Putu Gede, Pihak Persib, pemain serta Bhayangkara FC sudah sepakat jika bek berusia 28 tahun itu ditarik kembali jika dibutuhkan kembali oleh The Guardian.
“Dari awal perpindahan Putu ke Persib, pihak Bhayangkara, manajemen Persib dan Putu sendiri sudah sepakat, jika Putu dibutuhkan kembali ke Bhayangkara maka pihak Persib harus melepasnya,” ungkap Sumardji dikutip Suara Denpasar melalui website resmi klub bhayangkarafc.id, Rabu (15/11/2023).
Terkait kabar Bhayangkara FC yang tidak membayar konpensasi ke Persib Bandung dalam perekrutan kembali Putu Gede itu dibantah oleh Sumardji.
Menurutnya, untuk mendatangkan kembali Putu Gede dari Persib Badung, pihaknya membayarkan konpensasi .
“Tidak hanya asal melepas, kami dari pihak Bhayangkara juga membayarkan konpensasi pelepasan Putu kepada pihak Persib. Jadi kabar yang selama ini beredar terkait kembalinya Putu ke Bhayangkara tanpa konpensasi itu tidak benar,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Putu Gede yang pada awal musim 2023/2024 untuk jangka waktu kontrak 2 tahun diambil kembali Bhayangkara FC di pertengahan musim ini.
Baca Juga: Jadwal Bali United Berubah, Stefano Cugurra Putar Otak Atasi Ancaman Krisis Pemain
Berdasarkan keterangan dari Deputi CEO PT PERSIB Bandung Bermartabat, Teddy Tjahjono, Bhayangkara FC disebut menarik surat tugas dan menugaskan Putu Gede untuk kembali bermain di Bhayangkara FC di putaran kedua karena sangat membutuhkannya di sisa pertandingan putaran kedua kompetisi Liga 1 musim 2023/2024.
Selain itu, sebagai anggota kepolisian, Putu juga harus mengikuti dan mentaati panggilan yang bersifat kedinasan dan aturan penugasan dari instansinya. (*/Dinda)