Suara Denpasar- Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba hingga saat ini masih menjadi persoalan serius yang harus diperangi bukan hanya oleh pemerintah, namun juga oleh masyarakat Indonesia itu sendiri.
Dengan tujuan menekan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia maka dibentuklah Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN).
Dilansir dari polri.go.id, pembentukan Satgas P3GN ini dilaporkan telah berhasil menangkap 3.410 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Dimana 2.779 diantaranya sedang proses penyidikan dan 631 tersangka lainnya direhabilitasi. Selain itu, Satgas juga telah menerbitkan 2.291 laporan polisi.
Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, jumlah tersebut merupakan hasil penangkapan dari periode 18 Oktober hingga 14 November 2023, jumah tersebut berarti didapat selama kurang lebih satu bulan mereka bekerja.
“Menangkap 3.410 tersangka, dimana 2.779 diantaranya sedang proses penyidikan dan 631 tersangka lainnya direhabilitasi,” kata Asep Edi Suheri, dilansir dari polri.go.id, pada Sabtu, 18 November 2023.
Dari penangkapan tersebut, setidaknya Satgas P3GN berhasil menyelamatkan 2.510.127 jiwa dari jerat gelap nakotika.
Adapun jenis dan berat narkotika yang turut di tahan dalam penangkapan itu terdiri dari, 291,16 kilogram narkotika jenis sabu. Sebanyak 166.232 ribu pil ekstasi. Ganja seberat 381,3 kilogram. Tembakau gorila seberat 9 kilogram. Ketamin 20 kilogram. Serta bbat keras sebanyak 657.966 ribu.
Menurut Kasatgas P3GN itu, apabila dijumlahkan total pengungkapan kasus narkoba dari awal Satgas dibentuk pada 21 September 2023 hingga 17 November 2023 ada sebanyak 7.566 tersangka yang berhasil diamankan.
Jumlah tersebut terdiri dari 6.280 orang yang sedang dalam proses penyidikan dan 1.286 orang tersangka lainnya yang direhabilitasi.
Baca Juga: 5 Sayap Kanan Wonderkid Terbaik di Game Football Manager 2024
Dibentuknya Satgas P3GN ini juga sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan narkoba, pemeberian rehabilitasi bagi para pecandu, dan penyalahguna narkoba, serta pencegahan penyelundupan narkoba di daerah yang rawan. (*/Dinda