Usai Jalani Hukuman Kasus Narkoba, Imigrasi "Tendang" Dua WNA Malaysia

Suara Denpasar

Jum'at, 01 Desember 2023 | 10:56 WIB
Usai Jalani Hukuman Kasus Narkoba, Imigrasi "Tendang" Dua WNA Malaysia
Usai Jalani Hukuman Kasus Narkoba, Imigrasi "Tendang" Dua WNA Malaysia (Istimewa)

Suara Denpasar - Usai menjalani hukuman, dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia akhirnya "ditendang" Imigrasi ke luar Bali.

Proses deportasi itu berlangsung pada 29 November 2023, di mana Unit Pelayanan Teknis Keimigrasian yang diketuai oleh Yasonna H. Laoly memulangkan MEBJ (28) dan AABA (29) ke Negeri Jiran.

Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

MEBJ pertama kali tiba di Indonesia pada 4 Maret 2018 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan menggunakan Visa on Arrival.

Kunjungannya yang keempat kali ini, MEBJ mengakui digunakan untuk menonton event musik di Bali.

Namun, pada kunjungan terakhirnya pada 4 Maret 2018, MEBJ tertangkap membawa 17 pil ekstasi saat pemeriksaan Bea Cukai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Barang haram tersebut didaku dibawa dari Malaysia.

Akibat peristiwa ini, MEBJ ditahan selama 2 bulan di Kantor Polisi dan kemudian dipindahkan ke Lapas Kerobokan untuk menjalani persidangan selama 4 bulan.

Pada tanggal 15 November 2023, MEBJ dibebaskan setelah diputus bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar atas pelanggaran pasal pidana 113 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus serupa menimpa AABA, WNA Malaysia lainnya. AABA tiba di Bali pada 23 Oktober 2016 menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) bersama temannya. Saat pemeriksaan Bea Cukai dengan sinar-X, AABA terbukti membawa narkoba berupa pil ekstasi, shabu seberat 8,18 gram, dan obat Erimin Five sebanyak 39,75 gram. AABA dihukum penjara selama 10 tahun atas pelanggaran pasal 113 ayat (1) jo. 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

baca juga

Setelah mendapatkan beberapa remisi, AABA diberikan surat lepas oleh Lapas Narkotika Bangli pada 15 November 2023.

Orang asing yang terlibat dalam pelanggaran pidana dan terbukti bersalah akan menghadapi deportasi sebagai tindakan administratif keimigrasian.

Pejabat Imigrasi memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 75 Ayat (1), yang menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan berbahaya yang membahayakan keamanan, ketertiban umum, atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.

MEBJ dan AABA diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Denpasar setelah keduanya bebas dari penjara. Namun, karena pendeportasian belum dapat dilaksanakan dengan segera, Imigrasi Denpasar memindahkan keduanya ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 20 November 2023 untuk memfasilitasi pendeportasian lebih lanjut.

Gede Dudy Duwita, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, menjelaskan bahwa setelah 9 hari ditahan di Rudenim Denpasar dan menyelesaikan semua administrasi pemulangan, MEBJ dan AABA dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 29 November 2023 pukul 15.30 WITA, dengan tujuan akhir Kuala Lumpur, Malaysia. Semua biaya kepulangan, termasuk tiket penerbangan, ditanggung sepenuhnya oleh MEBJ dan AABA.

Proses pendeportasian dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendeportasian Rudenim, dengan pengawalan hingga pintu pesawat. WNA yang telah dideportasi akan dicatat dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Dudy menutup penjelasannya dengan merujuk pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mencatat bahwa penangkalan dapat dilakukan maksimal enam bulan, dapat diperpanjang, dan bahkan dikenakan seumur hidup terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Keputusan penangkalan lebih lanjut akan menjadi wewenang Direktorat Jenderal Imigrasi yang mempertimbangkan seluruh kasus yang mereka perbuat. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bobotoh Bandingkan Kevin Ray Mendoza dengan Teja Paku Alam, 'Semoga Persib Nggak Blunder'

Bobotoh Bandingkan Kevin Ray Mendoza dengan Teja Paku Alam, 'Semoga Persib Nggak Blunder'

Denpasar | Senin, 27 November 2023 | 10:57 WIB

Segera Diresmikan Persib Bandung? Kevin Ray Mendoza Sudah Pamit ke Kuala Lumpur City

Segera Diresmikan Persib Bandung? Kevin Ray Mendoza Sudah Pamit ke Kuala Lumpur City

Denpasar | Senin, 27 November 2023 | 09:40 WIB

Terkini

Pesan Tegas Shin Tae-yong di Hari Kemerdekaan Indonesia

Pesan Tegas Shin Tae-yong di Hari Kemerdekaan Indonesia

Bola | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya

Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:35 WIB

Tips Jaga Tahan Tubuh untuk Cegah ISPA di Musim Kemarau

Tips Jaga Tahan Tubuh untuk Cegah ISPA di Musim Kemarau

Sumbar | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:33 WIB

Grammy Pertimbangkan Ubah Kategori Asian Pop Usai BTS Tolak Kirim Karya

Grammy Pertimbangkan Ubah Kategori Asian Pop Usai BTS Tolak Kirim Karya

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran, Tawa Pecah di Istana

Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran, Tawa Pecah di Istana

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:26 WIB

Tak Ada Beban Biaya, Pedagang Gorengan Hingga Nasi Uduk Bebas Pakai QRIS

Tak Ada Beban Biaya, Pedagang Gorengan Hingga Nasi Uduk Bebas Pakai QRIS

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:25 WIB

Melacak Jejak Warisan Meneer Belanda di Balik Budaya Panjat Pinang

Melacak Jejak Warisan Meneer Belanda di Balik Budaya Panjat Pinang

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:23 WIB

Gubernur Khofifah Kukuhkan 76 Paskibraka Jatim untuk HUT ke-81 RI, Tegaskan Semangat NKRI

Gubernur Khofifah Kukuhkan 76 Paskibraka Jatim untuk HUT ke-81 RI, Tegaskan Semangat NKRI

Jatim | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:23 WIB

Amerika Serikat: Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-81

Amerika Serikat: Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-81

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:22 WIB

Cara Ampuh Membersihkan Keran Kamar Mandi Agar Kinclong, Cuma Pakai Bahan Ini

Cara Ampuh Membersihkan Keran Kamar Mandi Agar Kinclong, Cuma Pakai Bahan Ini

Sumut | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:20 WIB

×