Suara Denpasar - Beginilah proyek yang ditangani pemerintah jika pengawasan yang dilakukan terbilang lemah.
Tepatnya di wilayah Karang Indah serta terkait proyek preservasi jalan dan jembatan Cekik-Batas Kota Negara, Pekutatan Antosari Batas Kota Tabanan, Cekik-Batas Kota Negara Pekutatan Antosari Batas Kota Tabanan malah rusak lagi. Padahal, proyek tersebut baru usai pemeliharaan atau tepatnya pada Oktober awal 2023.
Tentu, warga pun bertanya terkait pengerjaan proyek yang menelan dana Rp 30 miliar tersebut.
Di mana dalam papan pengumuman proyek tersebut tertulis Proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Nasional Jawa Timur Bali, Satuan Kerja Pelaksanaan Nasional Wilayah I Provinsi Bali.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp 30.353.185.000,00 (Tiga Puluh Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan waktu pelaksanaan 240 hari kalender yang dikerjakan oleh Kontraktor Sinar Tunas Karya Utama, dengan Konsultan Pengawas PT. Bintang Inti Rekatama KSO PT. Narada Karya dan PT. Bikarma.
"Baru saja selesai, tapi sudah rusak," begitu ungkap Wayan Netra, salah satu warga Jembrana, Senin 4 Desember 2023.
Terkait proyek yang baru selesai, tapi rusak lagi itu menurut Izzudin, Satker Jatim menjelaskan bahwa paket preservasi itu bertujuan untuk pemeliharaan jalan.
"Pemeliharaan di sepanjang ruas fungsional, jadi nggak semua ruas bisa dioverlay ulang. Ada yang patching-patching, ada yang tambal sederhana, ada yang sealing gitu," paparnya.
Sedangkan Mardita sebagaia pejabat pembuat komitmen (PPK) sampai berita ini di turunkan belum merespon telepon dan WA awak media terkait kerusakan jalan di Karang Indah tersebut. ***
Baca Juga: Ariel Noah Tak Diundang Pernikahan BCL dan Tiko, Begini Jawabannya