Depok.suara.com, Bangunan Menara Nase transceiver station (BTS) di Jalan Damai RT 03 RW 03, Kelurahan Mampang, Pancoran Mas Depok akhirnya disegel Satpol PP lantaran diduga belum berizin.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok Taufiqurakhman mengatakan selain penyegelan, Satpol PP memberikan teguran tertulis.
"Penyegelan bangunan tower oleh Satpol PP Kota Depok karena belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Sanksi, teguran tertulis dan penyegelan,"katanya.
Dia menambahkan, dalam proses penyegelan tersebut, Satpol PP menurunkan 25 personel, ditambah 5 personel dari TNI.
Selain itu, kata Taufiq, Pihaknya juga memberikan pemahaman kepada instansi untuk memiliki legalitas kepada pemilik.
"Memberikan pemahaman dan kesadaran kepada suatu badan atau instansi mengenai pentingnya memiliki izin atau legalitas sebelum mendirikan suatu bangunan,"katanya.
Adapun dasar yang digunakan dalam melakukan penyegelan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur.
Peraturan Daerah Kota Depok No 3 Tahun 2019 Tentang Perizinan dan Non Perizinan, Peraturan Daerah Kota Depok No 16 Tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Peraturan Daerah Kota Depok No 2 Tahun 2016 Tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Kota Depok No 12 Tahun 2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembangunan dan Pemanfaatan Bangunan, Surat Perintah Tugas Nomor: 800/518-PPD, Berita Acara Penyegelan Nomor 08/BAPS/VII/2022.
Baca Juga: Duh, BPOM AS Temukan Obat Perangsang Viagra Dalam Bentuk Madu