Kapolri Resmi Bubarkan Satgassus Polri yang Sebelumnya Dipimpin Ferdy Sambo

Suara Depok

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 07:00 WIB
Kapolri Resmi Bubarkan Satgassus Polri yang Sebelumnya Dipimpin Ferdy Sambo
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo ; Brigadir J (Suara.com/Alfian Winanto)

Depok.suara.com - Satuan Tugas Khusus atau Satgassus Polri resmi dibubarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Satuan elite tersebut sebelumnya dipimpin oleh Irjen Pol Ferdy Sambo selaku Kasatgassus.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut Satgassus tersebut resmi dibubarkan Kapolri mulai malam ini.

"Pada malam hari ini juga, Bapak Kapolri secara resmi sudah menghentikan kegiatan dari Satgassus Polri," kata Dedi di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

Adapun, kata Dedi, pertimbangan Kapolri membubarkan Satgassus ialah demi efektivitas kerja organisasi.

Maka lebih diutamakan atau diberdayakan satker-satker (satuan kerja) yang menangani berbagai macam kasus sesuai tupoksi masing-masing. Sehingga Satgassus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan hari ini," katanya.

Tersangka Pembunuhan

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Total tersangka dalam kasus ini sendiri sejauh ini berjumlah empat orang.

Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan RR diduga turut serta membantu.

baca juga

Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brgadi RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Kesal Dengar Pengakuan Istri Dilecehkan

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut hal ini berdasar hasil pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo. Dia mengaku mengetahui adanya dugaan pelecehan tersebut berdasar pengaku istrinya.

"Dalam keterangannya tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Andi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

Atas hal itu, kata Andi, Ferdy Sambo kemudian mengajak Brigadir RR dan Bharada E untuk melakukan pembunuhan berencana.

"Kemudian FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yosua," ungkap Andi.

"Yang saya sampaikan pengakuan di BAP (berita acara pemeriksaan)," imbuhnya.

Detail Diungkap di Persidangan

Dedi sempat mengemukakan bahwa detail daripada motif pembunuhan berencana ini hanya akan diungkap di persidangan. Alasannya, demi menjaga perasaan keluarga Brigadir J dan Ferdy Sambo.

"Pak Kabareskrim sudah menyampaikan untuk motif ini Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak baik pihak dari Brigadir Joshua maupun pihaknya dari saudara FS," kata Dedi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

Dedi juga menyinggung soal pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang menyebut motif kasus ini sensitif dan hanya boleh didengar orang dewasa.

"Dan Pak Menko Polhukam sudah menyampaikan juga karna ini masalah sensitif nanti akan dibuka di persidangan," kata dia.

"Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan insyaAllah nanti akan disampaikan di persidangan," sambungnya.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pesan Irjen Ferdy Sambo Dibacakan Pengacara: Sebagai Kepala Keluarga, Niat Saya Jaga Marwah dan Kehormatan

Pesan Irjen Ferdy Sambo Dibacakan Pengacara: Sebagai Kepala Keluarga, Niat Saya Jaga Marwah dan Kehormatan

News | Kamis, 11 Agustus 2022 | 21:22 WIB

Ferdy Sambo Marah Dan Emosi Saat Mendengar Pengakuan Istri Tentang Tindakan di Magelang

Ferdy Sambo Marah Dan Emosi Saat Mendengar Pengakuan Istri Tentang Tindakan di Magelang

Bali | Kamis, 11 Agustus 2022 | 21:14 WIB

Emosi Dan Marah Dengar Curhat Istri, Irjen Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Emosi Dan Marah Dengar Curhat Istri, Irjen Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Sumsel | Kamis, 11 Agustus 2022 | 21:09 WIB

Terkini

Instaperfect Cushion untuk Kulit Apa? Ini Varian, Manfaat, dan Kelebihannya Menurut Review

Instaperfect Cushion untuk Kulit Apa? Ini Varian, Manfaat, dan Kelebihannya Menurut Review

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:47 WIB

7 Cara Membedakan Sepatu Ortuseight Asli dan KW agar Tidak Salah Beli

7 Cara Membedakan Sepatu Ortuseight Asli dan KW agar Tidak Salah Beli

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:47 WIB

Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya

Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:47 WIB

Menjaga Nostalgia, Merangkul Semua: Upaya Orutaku Club Agar Tetap Inklusif

Menjaga Nostalgia, Merangkul Semua: Upaya Orutaku Club Agar Tetap Inklusif

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:45 WIB

Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo

Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:44 WIB

Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi

Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:38 WIB

Geger Penemuan Granat Nanas Aktif di Rumah Purnawirawan TNI Blitar

Geger Penemuan Granat Nanas Aktif di Rumah Purnawirawan TNI Blitar

Jatim | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:36 WIB

AMD EPYC Bikin Server Gaming Makin Kencang, Shockbyte Pangkas Konsumsi Listrik 30 Persen

AMD EPYC Bikin Server Gaming Makin Kencang, Shockbyte Pangkas Konsumsi Listrik 30 Persen

Tekno | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:30 WIB

Bukan Dongeng Biasa: Sisi Gelap dan Brutal di Balik Keimutan Dongeng Kucing

Bukan Dongeng Biasa: Sisi Gelap dan Brutal di Balik Keimutan Dongeng Kucing

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:30 WIB

Lian, Ombak, dan Luka yang Disembunyikan: Review Jujur Novel Ingatan Ikan-Ikan

Lian, Ombak, dan Luka yang Disembunyikan: Review Jujur Novel Ingatan Ikan-Ikan

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:29 WIB