Depok.suara.com, Lantaran eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dinilai tidak berdasar hukum, akhirnya Ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa memutuskan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan.
Hal tersebut dipituskan karena seluruh dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU telah memenuhi syarat formil dan materil.
Dengan adanya penolakan tersebut, majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan 12 saksi dalam sidang lanjutan yang akan dgelat pada 2 November mendatang.
"Kami memerintahkan JPU untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan mendatang," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) seperti dilansir suara.com.
Seperti diketahui, pada persidangan yang digelar pada Senin (17/10/2022) tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU.
Dalam eksepsinya mereka meminta majelis hakim membebaskan Ferdy Sambo dari seluruh dakwaan JPU demi hukum. Alasannya, karena dakwaan JPU dianggap tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas.
Kemudian, pada sidang hari Kamis (20/10/2022), JPU memberikan tanggapan atas eksepsi tim kuasa hukum Ferdy Sambo. Dalam tanggapan JPU menilai eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo tidak berdasar hukum.
Atas dasar itulah, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
"Kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata JPU.
Baca Juga: 4 Cara untuk Merawat Pertemanan agar Semakin Akrab
Sumber: suara.com