BPOM RI: Dua Perusahaan Farmasi Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Obat Sirup yang Menyebabkan Gagal Ginjal Akut

Suara Depok

Minggu, 20 November 2022 | 08:15 WIB
BPOM RI: Dua Perusahaan Farmasi Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Obat Sirup yang Menyebabkan Gagal Ginjal Akut
Gambar ilustrasi obat sirup (Freepik)

Depok.suara.com - Dua perusahaan farmasi sudah ditetapkan oleh BPOM sebagai tersangka kasus obat sirup mengandung cemaran maupun zat murni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Dan saat ini kasusnya ditangani Bareskrim Mabes Polri. 

Dua perusahaan farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat. 

"PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan tersangka," kata Penny K. Lukito. 

Sementara itu satu distributor kimia umum PT Samudra Chemical yang mengoplos etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dengan air sudah ditindak oleh BPOM. Oleh PT Samudra Chemical, oplosan itu diganti namanya menjadi salah satu zat pelarut tambahan, propilen glikol, yang umum digunakan dalam obat sirup.

BPOM juga telah melaksanakan penindakan terhadap lima industri farmasi yang memproduksi obat sirup di atas ambang batas. 

Lima industri itu adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farms, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Untuk PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma izin edarnya sudah dicabut, sementara itu PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma produksi obat sirupnya sudah ditarik dan dimusnahkan oleh BPOM. 

Pemusnahan dilakukan terhadap seluruh bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas. Produk sirup obat lainnya dari PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma yang menggunakan pelarut tambahan juga dihentikan produksi dan distribusinya sampai ada perkembangan lebih lanjut terkait hasil uji dan pemeriksaan CPOB.

Di samping pemberian sanksi administratif, BPOM juga akan melakukan pendalaman terhadap potensi pelanggaran hukum lainnya. Sanksi administratif salah satunya mencabut sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) milik dua pedagang besar farmasi (PBF), yaitu PT Megasetia Agung Kimia PT Tirta Buana Kemindo. Kedua distributor itu diketahui telah menyalurkan bahan baku propilen glikol yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang tidak memenuhi syarat.*

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Obat Sirup yang Dicabut Izin Edarnya Bertambah Menjadi 73 Merk dari 5 Perusahaan Farmasi

Obat Sirup yang Dicabut Izin Edarnya Bertambah Menjadi 73 Merk dari 5 Perusahaan Farmasi

Depok | Jum'at, 11 November 2022 | 08:10 WIB

Terkini

Off The Record: Ria SW Ungkap Sisi Lain di Balik Layar Konten Food Vlogger

Off The Record: Ria SW Ungkap Sisi Lain di Balik Layar Konten Food Vlogger

Your Say | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

Ketika Oknum TNI dan Polri Kompak Selundupkan 5 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni

Ketika Oknum TNI dan Polri Kompak Selundupkan 5 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni

Lampung | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:59 WIB

5 Liquid Concealer Glycerin yang Bikin Mata Panda Kamu Hilang Seketika

5 Liquid Concealer Glycerin yang Bikin Mata Panda Kamu Hilang Seketika

Your Say | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:50 WIB

Dihabisi Kekasih: Fakta Di Balik Kematian Tragis Gadis 19 Tahun di Lumajang

Dihabisi Kekasih: Fakta Di Balik Kematian Tragis Gadis 19 Tahun di Lumajang

Jatim | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:49 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Pernah Jadi MUA hingga Live Streamer, Aris Priadi Kini Bersinar sebagai Wak Bordir

Pernah Jadi MUA hingga Live Streamer, Aris Priadi Kini Bersinar sebagai Wak Bordir

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:33 WIB

Masuki Pekan Kedua, I Will Find You Betah Puncaki Top 10 Global Netflix

Masuki Pekan Kedua, I Will Find You Betah Puncaki Top 10 Global Netflix

Your Say | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:15 WIB

BULOG Tindak Lanjuti Laporan Warga di Karawang, Perkuat Pengendalian Hama Gudang

BULOG Tindak Lanjuti Laporan Warga di Karawang, Perkuat Pengendalian Hama Gudang

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:12 WIB

Ulasan Dua Nafas: Kisah Haru Hubungan Nenek dan Cucu yang Menguras Air Mata

Ulasan Dua Nafas: Kisah Haru Hubungan Nenek dan Cucu yang Menguras Air Mata

Your Say | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:00 WIB

×