Depok.suara.com, Kasus penemuan mayat bayi di wilayah Cempaka Putih Jakarta Pusat akhirnya terungkap, setelah aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku diketahui seorang wanita yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga berinisial N (26),
Pelaku telah melakukan aborsi terhadap bayi yang ia kandung dari hasil hubungan gelap.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan bahwa berdasarkan adanya laporan warga soal penemuan mayat bayi, Polsek Cempaka Putih kemudian melakukan penyisiran untuk mencari pelaku yang membuang mayat bayi ke tempat sampah.
"Kita melakukan penyisiran menanyakan kepada warga informasi orang yang di sekitar yang memang hamil barulah diketahui bahwa tersangka merupakan ART yang bekerja di rumah tersebut dan baru bekerja selama kurang lebih dua minggu dengan penampilan yang memang tidak terlihat bahwa tersangka sedang hamil,” ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin dalam Konferensi Pers di Mapolres, Kamis (12/01/2023) seperti dilansir pmjnews.
Lebih lanjut Kapolres menuturkan, peristiwa tersebut bermula pada tanggal 8 Januari lalu sekira pukul 03.00, tersangka N melakukan upaya aborsi dengan meminum ramuan ataupun obat di dalam kamar mandi di rumah tempat dia bekerja.
Setelah itu, kata Kapolres, bayi dikeluarkan oleh pelaku sempat hidup namun karena panik sehingga pelaku menyiram bayi menggunakan air hingga akhirnya sang bayi meninggal.
"Bayi tersebut sempat hidup, namun oleh pelaku disiram dengan menggunakan air karena panik, sehingga hasil didapati bahwa ada genangan ataupun cairan di dalam rongga dada akibat disiram," katanya.
Kemudian lanjut Kapolres, pelaku membungkus dengan potongan handuk, bayi yang sudah tidak bersuara lagi kemudian dimasukkan ke dalam tempat sampah plastik yang ada di luar kamar mandi, selanjutnya tersangka mengambil plastik hitam dan dibuang di bak sampah depan rumah.
"Mayat bayi ditemukan oleh seorang pemulung yang melihat jika di dalam plastik tersebut ada kepala bayi yang berada di tempat sampah dan langsung dilaporkan kepada warga,"tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (3) dan atau pasal 45 a jo Pasal 77 a Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.