Terungkap, Ini Fakta Dibalik Penemuan Mayat Bayi di Cempaka Putih

Suara Depok

Jum'at, 13 Januari 2023 | 13:40 WIB
Terungkap, Ini Fakta Dibalik Penemuan Mayat Bayi di Cempaka Putih
Potret ilustrasi (Dok/istimewa)

Depok.suara.com, Kasus penemuan mayat bayi di wilayah Cempaka Putih Jakarta Pusat akhirnya terungkap, setelah aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku

Pelaku diketahui seorang wanita yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga berinisial N (26), 

Pelaku telah melakukan aborsi terhadap bayi yang ia kandung dari hasil hubungan gelap. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan bahwa berdasarkan adanya laporan warga soal penemuan mayat bayi, Polsek Cempaka Putih kemudian melakukan penyisiran untuk mencari pelaku yang membuang mayat bayi ke tempat sampah.

"Kita melakukan penyisiran menanyakan kepada warga informasi orang yang di sekitar yang memang hamil barulah diketahui bahwa tersangka merupakan ART yang bekerja di rumah tersebut dan baru bekerja selama kurang lebih dua minggu dengan penampilan yang memang tidak terlihat bahwa tersangka sedang hamil,” ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin dalam Konferensi Pers di Mapolres, Kamis (12/01/2023) seperti dilansir pmjnews. 

Lebih lanjut Kapolres menuturkan, peristiwa tersebut bermula pada tanggal 8 Januari lalu sekira pukul 03.00, tersangka N melakukan upaya aborsi dengan meminum ramuan ataupun obat di dalam kamar mandi di rumah tempat dia bekerja.

Setelah itu, kata Kapolres, bayi dikeluarkan oleh pelaku sempat hidup namun karena panik sehingga pelaku menyiram bayi menggunakan air hingga akhirnya sang bayi meninggal. 

"Bayi tersebut sempat hidup, namun oleh pelaku  disiram dengan menggunakan air karena panik, sehingga hasil didapati bahwa ada genangan ataupun cairan di dalam rongga dada akibat disiram," katanya. 

Kemudian lanjut Kapolres, pelaku membungkus dengan potongan handuk, bayi yang sudah tidak bersuara lagi kemudian dimasukkan ke dalam tempat sampah plastik yang ada di luar kamar mandi, selanjutnya tersangka mengambil plastik hitam dan dibuang di bak sampah depan rumah. 

baca juga

"Mayat bayi ditemukan oleh seorang pemulung yang melihat jika di dalam plastik tersebut ada kepala bayi yang berada di tempat sampah dan langsung dilaporkan kepada warga,"tuturnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (3) dan atau pasal 45 a jo Pasal 77 a Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Tangkap 2 dari 8 Pelaku Begal yang Buang Jasad Korban Dekat Kampus Yarsi

Polisi Tangkap 2 dari 8 Pelaku Begal yang Buang Jasad Korban Dekat Kampus Yarsi

Jakarta | Jum'at, 13 Januari 2023 | 12:47 WIB

Driver Ojol Jadi Korban Begal di Cikini, Sepeda Motor dan Ponsel Genggam Raib Digondol Maling

Driver Ojol Jadi Korban Begal di Cikini, Sepeda Motor dan Ponsel Genggam Raib Digondol Maling

Jakarta | Jum'at, 13 Januari 2023 | 11:11 WIB

Polisi Sebut Pemulung yang Culik Bocah Malika di Jakpus Punya Hasrat Seksual pada Anak-Anak

Polisi Sebut Pemulung yang Culik Bocah Malika di Jakpus Punya Hasrat Seksual pada Anak-Anak

Jakarta | Kamis, 12 Januari 2023 | 20:58 WIB

Terkini

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

×