Depok.suara.com - Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo pada David Ozara sempat mengejutkan jagat maya. Pasalnya, dari video yang beredar, Dandy tega menganiaya Davit meski sudah tak berdaya. Ini tentunya memancing emosi warganet yang melihatnya.
Video rekaman memperlihatkan, pria yang disebut kekasih Agnes itu tampak tak punya belas kasihan dengan terus-terusan menyiksa korban tanpa ampun. Meski David sudah tersungkur dan tak sadarkan diri, Mario Dandy masih menjalani aksinya dengan menendang dan menghajar korban begitu sadis.
Motif di balik penganiayaan anak petinggi GP Ansor ini disebut lantaran membela sang kekasih yang masih di bawah umur AGH. Ia mengaku kepada Mario Dandy telah mendapat perbuatan pelecehan seksual dari korban.
Tanpa pikir panjang, Mario pun melakukan aksinya untuk menghabisi korban. Perlakuan brutalnya dinilai tak manusiawi. Kendati demikian, pihak kepolisian mengonfirmasi, bahwa pelaku melakukan perbuatan kejinya itu dalam kondisi sadar, dia tak di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang.
“Sampai saat ini sadar," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam di Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Meski demikian, Ade Ary Syam menegaskan pihaknya perlu menindaklanjuti hal tersebut untuk membuktikan Mario memang benar-benar sadar atau di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang ketika melakukan penganiayaan tersebut.
"Itu masih kami dalami,” singkatnya.
Untuk diketahui, dalam kesempatan itu, Ade Ary mengatakan, Mario tidak hanya melakukan penganiayaan terhadap David, namun yang bersangkutan sempat menyiksa David dengan menyuruh korban push up sebanyak 50 kali.
"Tapi karena anak korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS (Mario)," katanya.
Baca Juga: Sepupu Calon Istri Fritz Hutapea jadi Korban KDRT, Pelipis Berdarah hingga Tangan Lebam
Namun, David tetap tak bisa melakukan sikap tobat. Sehingga Mario menganiayanya sambil direkam oleh temannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.