Depok.suara.com - Pengakuan Agnes bahwa dirinya trauma karena dipaksa bersetubuh dengan David dibantah oleh Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sri Wahyuni Batubara.
Sri Wahyuni menilai Agnes tidak menunjukkan tanda-tanda trauma karena ternyata secara sadar melakukan persetubuhan dengan Mario sebanyak 5 kali.
"Karena dipaksa oleh anak korban dan menurut Hakim pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar karena kalau seorang anak dipaksa berhubungan maka akan mengalami trauma sedangkan anak tidak mengalami trauma. Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan," kata Sri Wahyuni.
"Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," tambahnya.
Pengakuan Agnes bahwa dirinya disetubuhi David juga menjadi pemicu yang menyebabkan Mario menjadi emosi dan melakukan penganiayaan ke David.
"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan terbukti pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak berkonflik hukum disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2017," tutur hakim Sri Wahyuni.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara telah menjatuhkan vonis atau putusan kepada terdakwa anak AG atau Agnes yang masih berusia 15 tahun selama tiga tahun enam bulan masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Hakim menyatakan Agnes terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," kata hakim Sri Wahyuni di PN Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," lanjutnya.
Agnes sendiri didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. ***