depok

Ga Nyangka! Ketua Komnas Perlindungan Anak Bongkar Kondisi Agnes Saat Pembacaan Vonis: Sama Sekali Tidak Menunjukkan...

Suara Depok Suara.Com
Jum'at, 14 April 2023 | 20:45 WIB
Ga Nyangka! Ketua Komnas Perlindungan Anak Bongkar Kondisi Agnes Saat Pembacaan Vonis: Sama Sekali Tidak Menunjukkan...
Mario Dandy Satriyo dan Agnes Gracia Haryanto (Twitter)

Depok.suara.com - Pelaku anak dalam kasus penganiayaan David yaitu AG atau Agnes tidak menunjukkan tanda-tanda stres ketika menjalani sidang vonis

Hal itu diungkap oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait yang berkesempatan hadir dalam sidang vonis AG yang digelar di PN Jakarta Selatan pada hari Senin (10/4/2023). 

Menurut Arist, Agnes sama sekali tidak menunjukkan tanda-tanda stres ketika menjalani sidang vonis.

"Saya kira dari saya bertemu tadi, tidak ada tanda-tanda yang mengakibatkan dia stres dan sebagainya," ujar Arist.

"Paling tidak hanya menunggu berapa tahun dia akan mendapatkan hukuman itu," sambungnya.

Vonis hukuman Agnes lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun.

Sementara itu oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara, Agnes di vonis dengan hukuman 3,5 tahun penjara. 

Bagaimana pun juga Arist turut mengapresiasi atas putusan hakim tersebut, dengan menimbang beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Agnes. 

"Tadi tentu kita apresiasi kepada hakim, karena hakim memutuskan tiga tahun enam bulan dengan satu misalnya bahwa yang memberatkan pelaku sampai hari ini David belum dalam keadaan baik, masih terus mendapatkan perawatan," ujar Arist

Baca Juga: Shane Mengaku, David Sempat Diperlakukan dengan Baik Oleh Mario: Dirangkul dan Ngobrol Bareng

"Lalu dia juga ikut membiarkan terjadinya peristiwa penganiayaan itu," lanjutnya.

Mengingat bahwa Agnes terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan berencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, Arist menganggap vonis hakim sudah tepat. Arist juga menyorot status Agnes yang masih di bawah umur. 

"Yang meringankan dia karena masih anak- anak, jadi tiga tahun 6 bulan yang diputuskan oleh hakim berdasarkan tuntutan dari JPU yang 4 tahun, jadi dikurangi enam bulan, saya kira sudah tepat ya," kata Arist. 

"Karena pertimbangan tadi bahwa dia dinyatakan bersalah dan ikut serta membiarkan kejadian kekerasan, itu yang menjadi catatan penting," tambahnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI