Depok.suara.com - Pelaku anak dalam kasus penganiayaan David yaitu AG atau Agnes tidak menunjukkan tanda-tanda stres ketika menjalani sidang vonis.
Hal itu diungkap oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait yang berkesempatan hadir dalam sidang vonis AG yang digelar di PN Jakarta Selatan pada hari Senin (10/4/2023).
Menurut Arist, Agnes sama sekali tidak menunjukkan tanda-tanda stres ketika menjalani sidang vonis.
"Saya kira dari saya bertemu tadi, tidak ada tanda-tanda yang mengakibatkan dia stres dan sebagainya," ujar Arist.
"Paling tidak hanya menunggu berapa tahun dia akan mendapatkan hukuman itu," sambungnya.
Vonis hukuman Agnes lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun.
Sementara itu oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara, Agnes di vonis dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
Bagaimana pun juga Arist turut mengapresiasi atas putusan hakim tersebut, dengan menimbang beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Agnes.
"Tadi tentu kita apresiasi kepada hakim, karena hakim memutuskan tiga tahun enam bulan dengan satu misalnya bahwa yang memberatkan pelaku sampai hari ini David belum dalam keadaan baik, masih terus mendapatkan perawatan," ujar Arist
Baca Juga: Shane Mengaku, David Sempat Diperlakukan dengan Baik Oleh Mario: Dirangkul dan Ngobrol Bareng
"Lalu dia juga ikut membiarkan terjadinya peristiwa penganiayaan itu," lanjutnya.
Mengingat bahwa Agnes terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan berencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, Arist menganggap vonis hakim sudah tepat. Arist juga menyorot status Agnes yang masih di bawah umur.
"Yang meringankan dia karena masih anak- anak, jadi tiga tahun 6 bulan yang diputuskan oleh hakim berdasarkan tuntutan dari JPU yang 4 tahun, jadi dikurangi enam bulan, saya kira sudah tepat ya," kata Arist.
"Karena pertimbangan tadi bahwa dia dinyatakan bersalah dan ikut serta membiarkan kejadian kekerasan, itu yang menjadi catatan penting," tambahnya. ***