Pengacara Ungkap Modus Mafia Tanah Teriak Mafia Tanah di Kosambi Tangerang, Ini Ceritanya

Suara Depok

Kamis, 08 Juni 2023 | 23:10 WIB
Pengacara Ungkap Modus Mafia Tanah Teriak Mafia Tanah di Kosambi Tangerang, Ini Ceritanya
Ilustrasi sertifikat tanah yang bersengketa (BPN)

Depok.suara.com - Sengketa kepemilikan atas tanah seluas kurang lebih 2 hektar yang terletak di Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang Banten, antara Ahmad Ghozali dengan Tonny Permana mulai menemui titik terang. 

Pasalnya, upaya hukum yang diajukan oleh Tonny Permana terhadap Ahmad Ghozali atas kepemilikan tanah seluas +- 2 Hektar dalam perkara Nomor 785/Pdt,G/2021/PN.TNG yang telah diputus pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 lalu telah kembali dikuatkan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Banten dalam perkara Nomor 205/PDT/2022/PT.BTN pada tanggal 6 September 2023 yang mana hasil dari putusan tersebut menyatakan Ahmad Ghozali 
sebagai pemenang dan merupakan pemilik yang sah sebenarnya dari tanah tersebut. 

Sebaliknya Tonny Permana dinyatakan tidak memiliki hak dan kepentingan lagi atas tanah seluas + 20.000 M2 atau 2 Hektar tersebut. 

Hal ini membuktikan seluruh pernyataan dari pihak Tonny Permana selama ini hanya merupakan pernyataan yang didramatisir, diframing dan diduga mempunyai dugaan agenda tertentu seakan-akan pihak Tonny Permana merupakan korban dalam permasalahan kepemilikan tanah ini.

Padahal sangat jelas terbukti dasar kepemilikan tanah Tonny Permana tidak sah dan tidak benar dan sudah sewajarnya dibatalkan pengadilan. 

“Dalil pihak Tonny Permana yang berkali-kali mengatakan Girik sebagai alas hak yang digunakan oleh Ahmad Ghozali adalah palsu di media-media sosial sangat menyesatkan dan merugikan klien kami pak Ahmad Ghozali. Pembunuhan karakter yang saya kira tidak berdasar," ujar penasehat hukum Ahmad Ghozali, Randy Gunawan secara tertulis kepada awak media, Kamis 8 Juni 2023.

Randy juga menambahkan , sebagai penguat dalam kasus ini, faktanya laporan pidana yang diajukan oleh Tonny Permana terhadap Ahmad Ghozali seluruhnya tidak berjalan dan dihentikan proses pemeriksaannya alias SP3, karena sama sekali tidak terbukti ada tindak pidana yang dilakukan oleh Ahmad Ghozali

"Sebaliknya laporan yang diajukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana atas adanya dugaan pemalsuan surat dan penipuan berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/6326/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya telah berjalan dan saat ini sudah ditingkatkan status perkara menjadi tahap penyidikan," kata penasehat yang terkenal banyak membela rakyat kecil soal sengketa tanah ini.

“Bahwa saat ini proses laporan kami sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan segera akan dilakukan gelar perkara karena tentunya penyidik Polda Metro Jaya telah menemukan adanya dugaan unsur pidana yang cukup kuat berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti dan saksi-saksi dan di dalam proses pemeriksaan tersebut pihak Tonny Permana selaku Terlapor sama sekali tidak kooperatif dan tidak pernah hadir meskipun sudah dipanggil berkali-kali. Tapi anehnya sampai saat ini Tonny Permana selalu merasa menjadi korban tanpa menyadari bahwa dirinya sendiri tidak taat 
hukum," tambahnya lagi.

baca juga

Diketahui, Laporan Polisi yang dilakukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana ini bermula dari adanya keterangan-keterangan tidak benar serta dokumen yang sebenarnya sudah tidak sah dan tidak berlaku lagi, tetapi dipergunakan secara terus menerus sebagai bahan gugatan yang  diselimuti dengan bahasa “upaya hukum” oleh Tonny Permana terhadap Ahmad Ghozali sebagaimana diregister dalam perkara Nomor 82/Pdt.G/2021/PN.TNG dan perkara Nomor 785/Pdt.G/2021/PN.TNG. 

Dalam gugatan-gugatan tersebut Tonny Permana memberikan keterangan yang tidak benar dengan mengakui dan menyebutkan bahwa Sertifikat Nomor 2503/Salembaran Jaya  memiliki riwayat yang jelas dan melalui prosedur hukum yang berlaku.

Bahkan Tonny Permana menggunakan Sertipikat tersebut sebagai salah satu alat bukti dalam perkara-perkara tersebut.

Padahal sertifikat tersebut telah sangat jelas sudah dinyatakan batal oleh putusan PTUN yang sudah inkracht berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 13/G/2018/PTUN-SRG Jo. Nomor 306/B/2018/PT.TUN.JKT Jo. Nomor 177 K/TUN/2019 Jo.Nomor 10 PK/TUN/2020.

Bahkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Banten telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Nomor 2/Pbt/BPN.36/III/2021 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 2503/Salembaran Jaya seluas 20.110 M2 Terakhir Tercatat Atas Nama Tonny Permana Terletak Di Kelurahan Salembaran Jaya (Dahulu Desa Salembaran Jaya), Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten tertanggal 12 Maret 2021.

"Hal inilah menjadi bukti siapa yang sebenarnya pantas disebut sebagai mafia tanah. Jadi kita harus taat hukum, negara kita adalah negara hukum. Jangan seolah-olah pihak tersakiti menjadi korban, padahal playing victim dan membuat framing terangnya," Tutup Randy. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berujung Babak Belur, Ini Kronologis Komplotan Pelaku Hipnotis yang Diamuk Massa di Depok

Berujung Babak Belur, Ini Kronologis Komplotan Pelaku Hipnotis yang Diamuk Massa di Depok

Depok | Kamis, 08 Juni 2023 | 17:23 WIB

Depok Terpilih Jadi Kota Kreatif, Nuroji: Belum Layak

Depok Terpilih Jadi Kota Kreatif, Nuroji: Belum Layak

Depok | Kamis, 08 Juni 2023 | 17:05 WIB

Modus Kejahatan di Depok: Seorang Nenek Habis Pulang Ngaji Kena Hipnotis, Pelaku Ingin Tukar Kalung dengan Uang Palsu

Modus Kejahatan di Depok: Seorang Nenek Habis Pulang Ngaji Kena Hipnotis, Pelaku Ingin Tukar Kalung dengan Uang Palsu

Depok | Rabu, 07 Juni 2023 | 20:50 WIB

Modus Pencurian di Depok: Dua Perempuan Berjilbab Curi Alquran di Masjid, Warganet: Malaikat Bingung Nyatetnya

Modus Pencurian di Depok: Dua Perempuan Berjilbab Curi Alquran di Masjid, Warganet: Malaikat Bingung Nyatetnya

Depok | Rabu, 31 Mei 2023 | 16:49 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×