Setelah resmi ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Irjen Ferdy Sambo disebut menulis surat yang isinya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekannya di Polri yang ikut terseret dalan skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam foto yang beredar, surat tertanggal 22 Agusttus 2022 itu ditulis tangan dan disebut ditanda tangani langsung Ferdy Sambo di atas materai.
Perihal surat tersebut juga diakui oleh pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis saat dikonfirmasi, hari ini.
"Iya benar," kata Arman dikutip dari Suara.com, Kamis (25/8/2022).
Adapun dalam surat itu, eks Kadiv Propam Polri itu menyampaikan permintaaan maaf dan penyesalan atas perbuatannya. Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy disebut menjadi dalang dan melakukan sejumlah skenario yang melibatkan sejumlah anggota Polri.
"Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan Dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya," tulis Ferdy Sambo.
Dalam surat itu, Ferdy Sambo juga mengaku siap bertanggung jawab atas pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya, kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ferdy mengaku siap menjalani semua proses hukum atas kasusnya itu.
"Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik. Sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua," katanya.
"Hormat saya, Ferdy Sambo SH, SIK, MH. Inspektur Jenderal polisi."
Disidang Etik
Irjen Ferdy Sambo, hari ini menjalani sidang etik profesi Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Ferdy Sambo bakal langsung divonis hari ini juga.
"Ya (vonis Ferdy Sambo) akan ditentukan hari ini juga," kata Dedi kepada wartawan di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Hal tersebut, kata Dedi, merupakan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta segala proses yang berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J diusut secara cepat.
"Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," ucap Dedi.
"Dalam hal ini terkait menyangkut masalah pembuktian kasus 340 subsider 338 juncto 55-56 yang saat ini sudah tahap I itu harus segera berproses," sambungnya.