Gegara berdalih takut sang suami, Ferdy Sambo dan keluarga jadi bahan bully-an, Putri Candrawathi beralasan tidak melaporkan soal kasus dugaan pelecehan seksual Brigadir J ke polisi. Hal itu tertuang dalam eksepsi yang dibacakan tim pengacar Putri di persidangan kasus pembunuhan Brigadi J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam eksepsi yang dibacakan untuk menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pelecehan yang disebut yang dialami Putri itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Dalam eksepsinya yang dikutip dari Suara.com, alasan Putri tidak melaporkan tindakan pelecehaan yang diduga dilakukan Brigadir J karena dianggap aib.
"Sulit baginya untuk menceritakan hal ini bagi siapapun, karena akan dilihat sebagai aib oleh yang mendengar. Selain itu jika dirinya melaporkan hal ini ke kepolisian setempat, kejadian tersebut akan diketahui oleh semakin banyak orang. Terdakwa Putri Candrawathi khawatir, suaminya yaitu Ferdy Sambo akan terdampak jikalau ada banyak orang yang mengetahui kejadian yang dialaminya dan menjadi bahan celaan kepadanya dan keluarganya," kata kuasa hukum Putri di sidang.
Dalam eksepsi juga disebutkan jika Putri mengalami syok karena tidak menyangka akan menerima tindakan pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J.
"Sebab terdakwa Putri Candrawathi tidak pernah menyangka bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat yang selama ini sudah dianggap seperti anak dan menjadi bagian dari keluarga, ternyata tega untuk berbuat demikian terhadap dirinya," imbuhnya.
JPU Bongkar Kelicikan Sambo dan Istri
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menyebut dengan akal liciknya Putri turut membantu Ferdy Sambo menyempurnakan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Padahal, Yosua merupakan ajudan yang telah lama bertugas melayani, mendampingi dan mengawalnya.
"Turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempuma," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Tak hanya itu, JPU juga menyebut Putri dengan acuh meninggal rumah dinas Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan setelah Yosua dieksekusi Bharada E alias Richard Eliezer dan Ferdy Sambo. Sebelum meninggal lokasi untuk bertolak ke rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan Putri bahkan terlebih dahulu menyempatkan diri mengganti pakaiannya.
Baca Juga: Anies Ajak Masyarakat yang Memiliki Integritas untuk Masuk Dunia Politik
"Terdakwa Putri Candrawathi sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek wama hijau garis garis hitam, lalu terdakwa dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga," ungkap JPU.
"Padahal korban Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh saksi Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal terdakwa," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa Putri dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Dia terancam dituntut hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.