'Saya Tidak Membunuh' Momen Kuat Maruf Pamer Salam Metal dan Siap Lawan Vonis Berat Hakim!

Dexcon | Suara.com

Selasa, 14 Februari 2023 | 12:28 WIB
'Saya Tidak Membunuh' Momen Kuat Maruf Pamer Salam Metal dan Siap Lawan Vonis Berat Hakim!
'Saya Tidak Membunuh' Momen Kuat Maruf Pamer Salam Metal dan Siap Lawan Vonis Berat Hakim!

Terdakwa Kuat Maruf tak terima dirinya mendapatkan vonis berat dari majelis hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brihadir J alias Yosua. Eks sopir keluarga Ferdy Sambo itu pun langsung bersikap untuk banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

"Saya akan banding," kata Kuat seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (14/2/2023).

Dalihnya mengajukan perlawanan atas vonis berat dari hakim itu karena dirinya tidak merasa ikut menyusun skenario untuk menghabisi nyawa Yosua. 

"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," kata Kuat.

Pamer Salam Metal ke Jaksa

Setelah mendengar putusan hakim yang menghukumnya 15 tahun penjara, Kuat Maruf memamerkan salam metal ke jaksa penutut umum. Momen salam metal itu ditunjukkan Kuat usai berbincang dengan tim pengacaranya. 

Setelahnya, Kuat Maruf langsung mengenakan rompi tahanan dan keluar ruang persidangan. 

Divonis Berat

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf. Hukuman berat itu dijatuhkan kepada Kuat Maruf karanna dianggap bersalah atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang PN Jaksel seperti dikutip dari Suara.com, Selasa.

Terkait kasus Brigadir J, Kuat Maruf dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

Vonis hukuman 15 tahun penjara itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, terakait ancaman hukuiman 8 tahun penjara kepada Kuat Maruf.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dituntut 8 Tahun Bui

Dalam tuntutannya, Kuat dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Kami Percaya Hakim Perpanjangan Tangan Tuhan

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Kami Percaya Hakim Perpanjangan Tangan Tuhan

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 12:20 WIB

Tidak Sopan hingga Tak Ngaku Bersalah Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Kuat Ma'ruf 15 Tahun Penjara

Tidak Sopan hingga Tak Ngaku Bersalah Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Kuat Ma'ruf 15 Tahun Penjara

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 12:12 WIB

Tak Sudi Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Ajukan Banding: Saya Tak Membunuh

Tak Sudi Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Ajukan Banding: Saya Tak Membunuh

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 12:11 WIB

Tok! Kena Vonis Berat Hakim, Kuat Maruf Dihukum 15 Tahun Penjara di Kasus Yosua

Tok! Kena Vonis Berat Hakim, Kuat Maruf Dihukum 15 Tahun Penjara di Kasus Yosua

| Selasa, 14 Februari 2023 | 12:07 WIB

Terkini

Kapolri Evaluasi Kemacetan Horor Gilimanuk Bali

Kapolri Evaluasi Kemacetan Horor Gilimanuk Bali

Bali | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Teror Pennywise Kembali Hadir! It: Welcome to Derry Season 2 Dipastikan Bakal Segera Tayang

Teror Pennywise Kembali Hadir! It: Welcome to Derry Season 2 Dipastikan Bakal Segera Tayang

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Nekat Bawa Keluarga di Bak Terbuka Masuk Tol Bocimi, Pikap Asal Jakarta Dicegat Paksa Polisi

Nekat Bawa Keluarga di Bak Terbuka Masuk Tol Bocimi, Pikap Asal Jakarta Dicegat Paksa Polisi

Jabar | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:58 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Jeno NCT Mendadak Hapus Selfie: Mata Elang Netizen Temukan Vape?

Jeno NCT Mendadak Hapus Selfie: Mata Elang Netizen Temukan Vape?

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

6 Tips Diet setelah Lebaran agar Berat Badan Turun Tanpa Tersiksa

6 Tips Diet setelah Lebaran agar Berat Badan Turun Tanpa Tersiksa

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:54 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB