Mario Dandy Injak Leher David hingga Koma, Nama Sambo Diseret-seret Terkait Aksi Keji Anak Pejabat Pajak, Apa Hubungannya?

Dexcon Suara.Com
Jum'at, 24 Februari 2023 | 10:14 WIB
Mario Dandy Injak Leher David hingga Koma, Nama Sambo Diseret-seret Terkait Aksi Keji Anak Pejabat Pajak, Apa Hubungannya?
Mario Dandy Injak Leher David hingga Koma, Nama Sambo Diseret-seret Terkait Aksi Keji Anak Pejabat Pajak, Apa Hubungannya?(Twitter/@unrllls)

Nama Ferdy Sambo yang telah divonis hukuman mati atas kasus Brigadir J alias Yosua dikait-kaitkan dengan aksi sadis anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) yang menganiaya David hingga koma. 

Pernyataan itu disampaikan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohammad Syafi' Alielha atau Savic Ali menanggapi aksi keji anak pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo kepada korban David yang merupakan anak pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina.

"Ada Sambo yang sanggup menembak mati orang. Ada anak muda yang sanggup menganiaya orang hingga koma," tulis Savic Ali, dikutip dari Suara.com, Jumat (24/2).

Menurutnya, tindakan kekerasan yang dilakukan Mario Dandy itu karena merasa punya power dari pengaruh ayahnya yang menjadi pejabat pajak. Dia pun menyamakan hal itu dengan kasus Sambo yang diketahui sempat memengaruhi anak buahnya di Polri untuk menutupi kasus tewasnya Brigadir J.  

"Karena merasa punya kekuatan/kekuasaan. Sambo-sambo kecil ini harusnya diapain?" tanya dia.

Dalam kasus penganiayaan David, Mario Dandy kini sudah ditahan setelah berstatus tersangka. Aksi keji Mario yang menganiaya David hingga koma terjadi di Pesanggrahan, Jaksel pada Senin (20/2/2023) malam.

Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam mengatakan, penganiayaan bermula saat Mario mendapat informasi dari teman wanitanya yang bernama Agnes mengenai perbuatan korban yang tidak baik.

Mendengar hal itu, Mario pun naik pitam dan mendatangi lokasi korban.

"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A. Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban," kata Ade kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: 2 Karya Terpilih Festival Film Bulanan Lokus 1 Siap Bersaing di Industri Nasional

Ade menyebut Mario mengajak korban ke sebuah gang dengan menggunakan mobil Rubicon-nya. Pada saat itulah, korban dianiaya oleh Mario dkk.

"Dengan melakukan kekerasan memukul, menendang, memukul dan menendang," jelas Ade.

Polisi belum merinci perbuatan yang dilakukan korban dan masih mendalami hal tersebut.

Kekinian, Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI